Batu Bara – Anggota Bawaslu batu bara, amin rais harahap menjelaskan, ada beberapa syarat untuk mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis.
Diantaranya; regulasi yang jelas dan tegas; peserta Pemilu yang taat aturan; pemilih yang cerdas dan partisipatif; birokrasi netral; dan penyelenggara yang kompeten dan netral.
Selain itu, Kualitas dan integritas pemilihan di tingkat lokal/daerah merupakan salah satu indikator kesuksesan demokrasi.
“Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” kata amin rais harahap saat menyampaikan sambutan dalam acara Training of Trainers (ToT)
Penguatan Kapasitas Pengawas TPS Pada Pemilihan yang di selenggarakan oleh bawaslu kabupaten batu bara 10/11/2024.
Amin rais harahap menegaskan, penyelenggara Pemilu yang berintegritas berdampak positif terhadap masa depan demokrasi.
“Penyelenggara Pemilu berintegritas merupakan syarat mutlak terwujudnya pemilihan berkualitas,”
Amin rais harahap menjelaskan, integritas dapat diartikan sebagai kesesuaian antara tindakan dan perilaku seorang penyelenggara dengan tanggung jawabnya harus mematahui peraturan perundangan-undangan.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu,”.
Untuk melaksanakan Pemilu yang dapat dipertanggungjawabkan, terang amin rais harahap, maka pengawas Pemilu pada setiap tingkatan dituntut harus dapat selalu menjaga integritasnya dalam melakukan seluruh tahapan Pemilu dan pemilihan .
“Untuk menjaga integritas, pengawas Pemilu wajib berpedoman pada prinsip, jujur, mandiri, adil, dan akuntabel,”(dhev)