September 18, 2024 6:14 pm

Batam —- Genewstv

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengungkap
1

(satu) Kasus Clandestine Lab (Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di
wilayah
Provinsi Kepulauan Riau, barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto
5.032 (lima ribu tiga puluh dua) gram dan cairan yang diduga Prekusor Narkotika yang
digunakan untuk membuat Narkotika.
Laporan Kasus Narkotika : LKN / 0017-NAR / VII / 2022 / BNNP Kepulauan Riau
Pada Hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Petugas BNN Provinsi
Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab
(Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika golongan I jenis Sabu. Setelah dilakukan penyelidikan pada
pukul 14.30 Wib, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial
MS (43 Tahun, WNA Malaysia) dan NS (47 Tahun, WNI) di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster
Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) lembar kertas putih
yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261
(dua ribu dua ratus enam puluh satu) gram, 1 (satu) buah tempat air warna bening yang

didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat
bruto 2.771 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) gram, cairan yang diduga Prekusor
Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis
sabu. Selanjutnya Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti
Blok B1 No. 41, Kec. Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan didapati 1 (satu) orang
diduga tersangka berinisial AS (25 Tahun, WNI).
Atas kejadian tersebut diatas, maka 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti
diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2),
Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun
2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Fahmi — Genewstv

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *