September 11, 2024 3:56 am

Kampar Riau,Genewstv
Terkait langkah program Pemerintah Pusat terkait Repelanting/Peremajaan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang di berikan Pemerintah Pusat melalui dana Hibah 50.000.000(lima puluh juta rupiah) per kapling untuk membantu masyarakat meringankan beban masyarakat KUD Mandiri Mojopahit Jaya yang beralamat di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Dari informasi warga yang tidak mau di tuliskan namanya melalui Awak Media Genewstv.id Koperasi Mandiri Mojopahit Jaya telah menerima dana hibah Sebesar Rp 25.000.000.000 (Dua puluh lima milyar Rupiah) sejak tahun 2019 Yang telah di keluarkan melaui Bank Bri Agro jalan Jenderal Sudirman pekanbaru Di kerjakan dan di pergunakan dana tersebut tahun 2021,dengan arti kata dana tersebut telah megendap di Bank Bri Agro selama hampir dua tahun.

Diduga pegurus koperasi telah menyalah gunakan anggaran dana hibah tersebut. Berdasarkan fakta dan informasi bahwa Masyarakat telah terhutang Rp 80.000 000 (Delapan puluh juta Rupiah) belum termasuk bunga Bank, Sebelumnya pihak pengurus KUD tidak pernah memberikan informasi dan transparan ke anggota, karena itu tidak sesuai yang diharapkan Masyarakat maka beberapa anggota Koperasi melakukan tindakan Untuk Menuntut Pengurus KUD megembalikan Sertifikatnya,melalui Kuasa Hukum.

Maka beberapa Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya Mensomasi Pengurus KUD melalui Kuasa Hukumnya Dr Freddy simanjuntak SH.,MH & Rekan, mereka menuntut agar dikembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah terlanjur di serahkan kepada pengurus KUD Mandiri Mojopahit Jaya berdasarkan Berita Acara Serah Terima SHM dari anggota ke pengurus KUD yang awalnya digunakan untuk Agunan Perbankan Pembiayaan Kelanjutan Peremajaan Kebun Plasma, namun diduga disalah gunakan oleh pengurus karena SHM milik anggota KUD bukan dijadikan Agunan di Bank, namun justru SHM tersebut disimpan di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Kantor Cabang Bangkinang dan kemudian pengurus KUD yang menerima Serah Terima SHM dengan menyewa Safe Deposit Box itu berbeda orangnya dan justru yang menanda tangani penyewaan Safe Deposit Box di BPD Riau Kepri Cabang Bangkinang memberikan Kuasa pula kepada Ketua Koperasi dan itupun sifatnya Pribadi, sungguh aneh sehingga menimbulkan kehawatiran bagi anggota KUD.
Seandainya penyewa meninggal dunia kepada siapa menuntut pengembalian SHM yang di simpan di dalam Safe Deposit Box Bank Riau Kepri tersebut, kata salah seorang anggota KUD yang tidak mau disebutkan namanya.

Anggota KUD tersebut juga menyampaikan kurangnya keterbukaan dari pengurus KUD tentang pengelolaan dana hibah tersebut, mulai Replanting hingga penanaman bibit Kelapa Sawit sehingga diduga telah terjadi penyelewengan dana Hibah bantuan dari Pemerintah yang sudah digelontorkan kepada KUD Mojopahit Jaya untuk peremajaan kebun plasma kelapa sawit milik anggota koperasi (KUD)

Kuasa Hukum beberapa orang anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, SH.,MH & Rekan menghimbau kepada pengurus KUD untuk segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) anggota karena tuntutan beberapa orang anggota KUD itu dalam batas kewajaran dan merupakan hak dari anggota untuk terus ikut atau menarik diri dari keanggotaan KUD”lanjut Pengacara senior ini.

Freddy juga menyampaikan, merujuk kepada Surat Somasi yang telah diserahkan secara langsung ke Kantor KUD Mandiri Mojopahit Jaya pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 agar dapat di sikapi secara Arif bijaksana sebelum kliennya menempuh jalur hukum pidana dan tuntutan lainnya melalui instansi pemerintah lainnya, tegas Freddy yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau.

Maka dari itu kami selaku Kuasa Hukum dari beberapa warga meminta dan menunggu Ketua dan Pengurus KUD Mandiri Mojopahit Jaya agar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat Somasi tersebut untuk secara suka rela mengembalikan SHM tersebut, namun jika dalam jangka waktu yang telah di tentukan tidak ada itikat baik Pengurus KUD, ,maka bisa di pastikan kami akan menempuh jalur Hukum untuk Mencari keadilan” tegas freddy.

SYR.F.A—genewstv.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *