GENEWS.TV-Sidang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memasuki tahap akhir. Semua pihak terlibat telah mempersiapkan diri untuk menantikan putusan atau ketetapan sidang.

MK telah menjadwalkan pengucapan putusan atau ketetapan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum pada Senin, 22 April 2024, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah bersiap untuk menantikan hasil akhir.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, meyakini bahwa MK akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. KPU akan memberikan tambahan alat bukti kepada MK untuk memperkuat argumen bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta.

Bawaslu juga menyatakan kesiapannya untuk mematuhi dan menjalankan putusan MK nantinya.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa hasil Pilpres 2024.

Tim Anies-Muhaimin juga telah menyerahkan kesimpulan dan bukti tambahan terkait sengketa Pilpres 2024 ke MK, dengan harapan bahwa MK akan mengabulkan gugatan mereka.

Kuasa hukum Prabowo-Gibran menilai bahwa dalil permohonan dari pihak Anies dan Ganjar tidak dapat dibuktikan. Mereka berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak sesuai dengan hukum acara MK dan tidak kompatibel dengan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum ini telah memasuki fase akhir, dengan para pihak yang terlibat menunggu keputusan dari MK.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top