SIAK – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, diduga terkesan Lamban dalam menangani dugaan Kasus korupsi Kepala SMK Negeri 2 Bungaraya Kasus tersebut merupakan kasus pelimpahan dari Kejati Riau.
Pasalnya, menurut keterangan Ketua LMS Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin kepada awak media ini, Rabu, (18/9/2024) di Salah satu Cafe, bahwa kasus dugaan Korupsi Kepala SMK 2 di Bungaraya tersebut merupakan limpahan dari Kejati Riau kepada Kasi Pidsus Kejari Siak, namun kasus tersebut sampai saat ini tidak ada kejelasannya, padahal dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor Terang Syahnurdin.
“Saya sudah diperiksa oleh penyidik Pidsus pak Wira pada waktu itu sekitar bulan maret 2024, terkait laporan resmi kami LSM Forkorindo Kabupaten Siak,” Ucap Syahnurdin.
” Kasus tersebut adalah terkait Dugaan Korupsi dan Pungli di SMK Negeri 2 Bungaraya dan Penyerapan dana BOS pada saat pandemi Covid19. Namun yang menjadi tanda tanya kami, kenapa belum ada perkembangannya sampai hari ini, bahkan sampai Kasi Pidsus yang lama sudah pindah dan sampai detik ini kelanjutannya tidak jelas juga,” Sambung Syahnurdin.
Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin meminta kepada Kasi Pidsus kejari Siak yang baru, agar memproses kasus pelimpahan dari Kejati Riau tersebut agar di Tindak lanjuti. Agar Masyarakat dan Media Tidak menduga-duga hal yang tak baik, terkait komitmen Kejari Siak dalam memberantas Korupsi di Kabupaten Siak.
” Kami berharap dan meminta Agar secepatnya kasus ini diproses secara hukum, jangan ada tebang pilih dan kami tidak menduga duga terhadap keseriusan pihak kejaksaan khususnya Kasi Pidsus Kejari Siak dalam semangat pemberantasan Korupsi di Siak,” tutupnya.
Untuk diketahui bahwa kasus korupsi yang dimaksud merupakan kasus pelimpahan dari Kejati Riau sesuai dengan surat resmi yang diberikan oleh Kejati Riau kepada LSM Forkorindo Kabupaten Siak dengan Nomor: B-552/L.4.5/Fd.1/11/202, hal: Pemberitahuan Tindak Lanjut Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.Yang di tandatangani oleh
An.Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Asisten Tindak Pidana Khusus ( Team).