Batu Bara – Genewstv | Kontrak kerja merupakan syarat legal dalam sebuah hubungan kerja antara pemberi kerja dan yang dipekerjakan. Artinya, hubungan kerja timbul karena adanya perjanjian antara pengusaha dan karyawan yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua pihak.
Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, terdapat dua jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang harus dibuat secara tertulis dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) secara tertulis atau lisan. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan tidak putus.
Namun diduga Pimpinan Yayasan SMK Teladan Indrapura PESTA ULIVERA SEMBIRING yang beralamat Jalan Datuk Pelangki No 10 Tanah Merah Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara Prov. Sumatera Utara tidak taat terhadap aturan perundang-undangan dengan cara tidak memberikan SK kepada pekerjanya namun tetap diperintahkan untuk menjalankan tugas tanpa ada kepastian perjanjian antara keduabelah pihak yaitu antara pekerja (guru) dengan pimpinan.
Saat dikonfirmasi awak media kepada salah satu guru yang mengajar komputer di SMK Teladan Indrapura yaitu Bapak Hemi Syahputra, S.Kom beliau mengatakan Pimpinan Yayasan SMK Teladan Indrapura tidak memberikan SK tersebut lantaran belum merasa puas dengan kinerja guru-guru yang ada.
“bahwa pimpinan Yayasan SMK Teladan Indrapura telah dzolim kepada tenaga gurunya, kerjaan diberikan namun SK tidak diberikan, dengan alasan belum merasa puas terhadap pekerjanya. Ya masalah puas masalah belakang yang terpenting selagi guru itu masih dipekerjakan haknya diberikanlah contohnya seperti SK jangan ditahan-tahan sehingga menimbulkan ketidakpastian antara pimpinan dengan tenaga guru. Dan inipun jelas telah melanggar perundang-undangan”. Ucapnya.
Dia pun menambahkan “Dan saya pun ketika mempertanyakan SK tersebut, Pimpinan Yayasan malah marah tidak jelas dan memecat saya tampa ada alasan yang jelas, sehingga hal ini akan saya laporankan nanti ke Dinas Ketenagakerjaan Kab. Batu Bara”, tambahnya.
Pentingnya SK bagi seorang guru yang mengajar di Yayasan atau Swasta adalah agar datanya sampai ke Dinas Pendidikan dan bisa memiliki nomor NUPTK beserta dengan harapan akan mendapatkan sertifikasi kedepannya dari Pemerintah. (HS)