Agustus 30, 2025 4:23 pm
BARANG BAUKTI KBO Dit Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Ramlan S Ritonga didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Siregar menunjukkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan, Rabu (28/2).

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menghapuskan 23,10 kilogram narkotika jenis sabu sebagai bagian dari upaya mereka untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Selain itu, bukti-bukti lain yang dimusnahkan mencakup 69,8 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi,” kata Kabag Binopsal (KBO) Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Ramlan S Ritonga di Medan pada hari Rabu.

Memusnahkan Barang Bukti Narkoba

Dia menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dimusnahkan ini terkait dengan lima kasus yang diungkap dengan tujuh tersangka selama periode 14 hari, mulai dari tanggal 7 hingga 20 Februari.

“Seluruh barang bukti narkotika tersebut dihancurkan menggunakan mesin penghancur (incinerator),” ucapnya.

Ramlan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini melibatkan sabu dan pil ekstasi yang berasal dari jaringan Aceh, Langkat, dan Medan.

Dia juga menjelaskan modus operandi para tersangka, termasuk menyelundupkan narkoba dalam karung plastik dan mengangkutnya menggunakan sepeda motor.

“Modus lain yang digunakan tersangka adalah menyimpan narkoba dalam tas ransel berwarna hitam dan menyimpannya di rumah,” tambahnya.

Ramlan menyebutkan bahwa para tersangka termasuk yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkoba atau sebagai pemilik barang haram tersebut.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dua kurir yang diduga membawa 3,8 kilogram narkotika jenis sabu di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, untuk dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Polda Sumut dan seluruh jajarannya terus berupaya memberantas narkoba dengan melakukan penindakan serta program rehabilitasi yang menjadi salah satu prioritas mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *