Jakarta- Seorang pria berusia 42 tahun dengan inisial D yang melakukan pembunuhan terhadap istrinya, S, di sebuah tempat indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat, kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Polisi telah menetapkan D sebagai tersangka dan menegaskan penggunaan pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. “Saat ini, kami menetapkan pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Syahduddi saat diwawancara di Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 28 Februari.

Syahduddi juga menjelaskan bahwa tidak ada bukti senjata tajam di sekitar lokasi kejadian. Pelaku diketahui menggunakan cara mencekik dan membekap korban dengan bantal. “Tidak ada senjata tajam. Suami itu, saat terjadi cekcok, meluapkan emosi dan langsung mencekik serta membekap istrinya dengan bantal,” jelas Syahduddi. Penyidik menemukan kejanggalan awal saat menemukan mayat Sumiyati yang telah membusuk di dalam kamar indekosnya di Tambora pada malam Minggu tanggal 25 Februari.

Diketahui bahwa pintu kamar indekos tersebut dikunci dari luar menggunakan tali rafia, dan beberapa perabotan rumah tangga dalam kondisi rusak. “Kami mulai mencurigai bahwa ada kejadian kematian yang tidak wajar di sana,” tambah Syahduddi.

Setelah diselidiki, ternyata diketahui bahwa korban tinggal bersama suaminya, namun suaminya tidak berada di lokasi kejadian. “Kami berupaya mencari keberadaan suami korban dan kami mencurigai bahwa ada keterlibatan suami dalam kematian korban,” ungkap Syahduddi. Pada hari Senin tanggal 26 Februari sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka D di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Setelah melakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya karena adanya perselisihan rumah tangga sebelumnya dan juga motif cemburu. “Dia kabur setelah memastikan istrinya meninggal. Ketika yakin bahwa istrinya telah meninggal, dia mengunci kamar indekos dari luar dan langsung melarikan diri,” jelas Syahduddi.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top