Medan- Polrestabes Medan tidak memberikan ruang bagi perusak generasi bangsa. Pada Kamis (06/08/2026) pukul 17.30 WIB di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., bersama Forkopimda memimpin pemusnahan barang bukti sekaligus merilis hasil penindakan jaringan narkoba dan judi selama 300 hari terakhir.
Dalam rentang waktu tersebut, Polrestabes Medan sukses menindak 1.187 kasus dan mengamankan 1.434 tersangka. Barang bukti raksasa yang disita meliputi ±260 kg sabu, ±67 kg ganja, 92.682 butir ekstasi, ribuan pod vaping liquid, hingga 260 kg ketamin. Tiga wilayah penindakan tertinggi diraih oleh Polsek Medan Tembung, Polsek Sunggal, dan Polsek Medan Kota.
Selain membongkar jaringan internasional Malaysia-Indonesia dan gudang vaping liquid, petugas melancarkan 125 kali Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Penindakan ini merobohkan barak narkoba, melumpuhkan puluhan mesin judi jackpot/tembak ikan, serta menyita sarana CCTV dan HT yang digunakan pelaku untuk memantau pergerakan polisi. Lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang disusupi peredaran gelap narkoba juga tak luput dari penggerebekan.
“Mereka mencoba membangun ‘benteng’ dengan CCTV dan HT untuk mengelabui anggota. Namun hukum jauh lebih tangguh! Kita hancurkan benteng itu dan seret pelakunya,” ujar Kombes Jean Calvijn.
Sebagai puncaknya, Polrestabes Medan memusnahkan 29 kg sabu, 1.305 bungkus pod vaping liquid, dan 9 kg ganja. Pemusnahan ini menegaskan komitmen bulat Kepolisian dalam membumihanguskan peredaran narkotika dan perjudian di Kota Medan.
(Al)