September 18, 2024 5:53 pm

Batu Bara – Diduga melakukan pencurian dua unit Handphone dengan cara masuk ke rumah korban Sunarti (46), DD (21) warga Dusun IV Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, terpaksa harus menginap di balik terali besi setelah ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi melalui Waka Polsek Iptu Ahmad Fahmi, Kamis (1/9/22). Tersangka disebutkan Fahmi ditangkap dirumahnya, Rabu (31/8/22) sekira pukul 00.30 WIB.

Dijelaskan Fahmi, tersangka DD terlebih dahulu masuk ke rumah korban di Dusun V Tempe Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, dan menggondol 2 unit HP milik putri korban yang terletak di ruang tamu rumah tepatnya di bawah televisi, Kamis (18/7/22) sekira pukul 09.00 WIB.

Setelah korban membuat laporan polisi di Polsek Labuhan Ruku, personil Unit Reskrim dipimpin Kanit Christian DC Panggabean melakukan penyelidikan menggunakan teknologi ITE untuk melacak keberadaan HP yang dicuri.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, akhirnya diketahui identitas dan alamat tersangka yang melakukan pencurian. Selanjutnya, tim Unit Reskrim bergerak cepat menuju rumah tersangka di Dusun IV Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Setiba di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka DD berikut satu unit HP curiannya.

Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban saat rumah dalam keadaan sepi.

Atas pengakuan tersebut, tersangka DD berikut barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ks — Genewstv.id

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *