Tebing Tinggi – Genewstv.id
Polsek Padang hilir Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu, (14/09/2022) sekira Pukul 07.00 Wib Pagi Hari, di Jln. Darat, Lk. VIII, Kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Mahadi (57) warga Jln. Darat, Lk. VIII, Kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi korban pencurian merasa keberatan dan Langsung membuat Laporan Ke Polsek Padang Hilir, Korban mengaku kehilangan 1 (satu) Unit Hp merk VIVO warna Dazzle Blue dengan IMEI1 867472052788554, IMEI2 867472052788547 serta uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan total kerugian sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).
Dari hasil lidikan atas laporan tersebut, Polsek Padang Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda SUPRIYADI bersama dengan Aipda Bastian Sinaga, Aipda A.Manurung, Bripka Suriadi dan Brigadir Amir Amzah mengamankan IY alias Kebes (35) warga Jln. D.I. Panjaitan, Kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tiinggi di Jln. Cemara, Kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada Kamis (29/09/2022) Pukul 15.30 Wib.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (satu) unit HP Merk VIVO Y 30i, 1 (satu) buah kotak HP dan 1 (satu) buah tas kecil warna biru merk Converse.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Padang Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP
Silvi — Genewstv.id