Desember 7, 2024 6:31 pm

Medan — Genewstv.id

Doman Tarigan (41) ditangkap Polsek Pancur Batu terkait kasus pembakaran rumah kepala desa (Kades).

Doman Tarigan merupakan pelaku pembakaran rumah Sumbulta Tarigan, Kades di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Eriyanto Ginting, Jumat (12/8) menerangkan, Doman Tarigan ditangkap di Kabanjahe, Kabupaten Karo setelah diburu selama sebulan.

Kepada Polisi pelaku mengaku merasa sakit hati karena ditegur dan dimarahi Kades tersebut saat mengambil daun pisang di sebuah ladang yang ia gunakan sebagai alas untuk duduk.

Saat itu, bermula ketika ia bersama teman-temannya sedang melihat penemuan mayat di wilayah Sembahe dan kemudian duduk-duduk di lokasi.

Atas teguran itulah kemudian Doman mencari rumah Kades, lalu membakar bagian belakang rumah Kades tersebut.

“Jangan diambil daun pisang itu, mati nanti pokok pisang itu’. Perbuatannya itu terlaksana setelah dua hari kemudian yaitu pada hari Senin tanggal 11 Juli,” kata Kapolsek. 

Peristiwa pembakaran ini awalnya diketahui oleh tetangga Kades Sembahe, Sumbulta Tarigan yang melihat ada kobaran api di bagian dapur pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kemudian mereka mencoba memadamkan api yang sedang membakar bagian pintu belakang.

Setelah dipadamkan warga bersama korban menemukan 3 botol bekas bahan bakar minyak yang digunakan membakar.

Akibat pembakaran ini korban ditaksir mengalami kerugian Rp 3 juta.

Akibat perbuatannya pelaku pun terancam kurungan penjara paling lama selama 12 tahun.

“Tindak pidana dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dan atau orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, diancam kurungan paling lama 12 tahun,” ucapnya.
Ali — Genewstv.id

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *