Mei 16, 2026 10:01 pm
9

Deli Serdang- Proyek yang terletak dijalan H. Anif desa Sampali. Kec. Percut Sei tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang tepatnya dilahan 65 hektar yang diketahui masih bersengketa dengan masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan pengembang properti yang menguasai lahan mereka tersebut.

Dari keterangan Narasumber atau masyarakat yang bangunan rumahnya yang sudah dirubuhkan mengutarakan masih banyak masyarakat yang belum selesai menerima ganti rugi / Tali asih / rumah relokasi dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak pengembang dengan pemberian rumah relokasi atau pembayaran dengan uang.

Masyarakat dan pengurus pada awalnya sudah saling koordinasi untuk menangani pembayaran ganti rugi / rumah relokasi tetapi pengurus belum selesai mengurus tuntas Warga dan mengatakan masih menunggu kabar dari pada atasan mereka.

Sehingga masyarakat masih menunggu pembayaran atas lahan bangunan mereka yang belum selesai tersebut. Kepada Owner Pengembang Properti PIC.

Pondok Indah Cemara agar memperhatikan keadaan masyarakat yang bangunan rumahnya sudah dirubuhkan tetapi masih belum menerima ganti rugi / Rumah relokasi dikarenakan sudah ada sebagian masyarakat yang sudah menerima uang ganti rugi / Rumah relokasi padahal sama sama berada di lahan 65 hektar tersebut sehingga timbul kecurigaan masyarakat yang belum menerima ganti rugi / rumah relokasi yang dijanjikan tetapi tidak sampai kepada Warga yang terdampak, mengapa bisa terjadi keadaan seperti ini pihak pengurus tidak selesai memberikan ganti rugi/ rumah relokasi seperti yang ditentukan kepada setiap pemilik lahan bangunan yang berada dilokasi 65 hektar tersebut.

Masyarakat akan tetap menuntut hak mereka atas lahan bangunan yang sudah dirubuhkan sampai nantinya berdiri properti tersebut, dikarenakan sebagian masyarakat sudah menerima pembayaran atau Rumah relokasi sesuai ketentuan dari pihak pengembang, Ujarnya.
(Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *