Batu Bara – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H secara virtual telah meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara yang terletak di Desa Pahang Kecamatan Talawi, Rabu (20-Juli-2022)
Peresmian Rumah Keadilan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara Oleh Kejatisu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara Amru E Siregar, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Dian Affandi Panjaitan, S.H, Kasi Intel Dony Irwansyah, S.H, dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kabubaten Batu Bara, serta turut dihadiri Bupati Batu Bara yang diwakili Asisten III Renol Asmara, Camat Talawi Fendi, PLT Kades Desa Pahang Masnun dan seluruh Kepala Dusunnya.
Melalui Video Conferensinya Kajatisu menerangkan, Peresmian Rumah Restorative Justice ini tidak hanya di Kabupaten Batu Bara, melainkan serentak diseluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dimana Peresmian Rumah Restorative Justice ini dilakukan sekaligus dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”. Serta sebagai wadah penyelesaian suatu tindak pidana antara kedua belah pihak, korban dan tersangka dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketenteraman, persamaan persaudaraan, dan kekeluargaan dalam masyarakat.
Amru E Siregar, S.H., M.H, Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara menambahkan, Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Batu Bara yang diresmikan hari ini berada di Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, mulai dari Dusun I sampai dengan Dusun VII dengan meletakkan Plank Rumah Restorative Justice di rumah masing-masing Kepala Dusun serta memberikan Buku Register yang akan digunakan untuk mencatat warga masing-masing Dusun yang mempunyai permasalahan hukum pidana baik sebagai korban maupun pelaku untuk dilakukan mediasi sebelum diproses oleh penegak hukum.
Pembentukan Rumah Berdamai Restoratif Justice ini memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan Sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung, yaitu Penyelesaian perkara Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi pada masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.tutup Amru
Menanggapi hal tersebut, Asisten III Pemkab Batubara Renol Asmara menyambut baik peresmian Rumah RJ yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batu bara.
Renol Asmara menambahkan, Pemkab Batu Bara akan siap mendukung program-program yang sudah dilaksanakan oleh pihak kejaksaan Negeri Batubara, dengan mengintensifkan kegiatan koordinasi agar apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Batubara dapat terlaksana dengan baik.
“Pemkab Batubara sangat mendukung program yang sudah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Batubara, kedepan, kami juga akan gencar melakukan sosialisasi hukum sehingga perkara-perkara yang sudah memenuhi kriteria dimaksud akan dilakukan dengan pola Restorative Justice,” tegasnya.
Silvia/Genewstv