Belawan- Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka, yakni Siswandi (40) yang berperan sebagai pengedar, dan Amin (32) sebagai pengguna narkoba.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., dalam siaran pers nya, menjelaskan penangkapan kedua tersangka sebagai bagian dari upaya intensif pemberantasan narkoba di wilayah Belawan. Kamis (7/11/24).
Menurut AKP Ismail Pane, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti, yaitu 5 plastik klip berisi shabu, 3 plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 buah kotak warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 175.000,-.” Ungkap AKP Ismail Pane.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar oleh petugas. Dalam upaya kabur tersebut, tersangka sempat membuang barang bukti, namun petugas yang sigap berhasil menemukan dan mengamankan barang-barang tersebut.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa Siswandi mengakui peran sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut, sementara Amin sebagai pengguna. Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas”
(Gito)