Oktober 5, 2024 4:07 am

Belawan- Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pengedar narkoba dan satu pengguna di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Mabar Hilir, pada Kamis 29 Agustus 2024 sore. 
Tersangka yang ditangkap adalah Heri Ismadi (40) dan Wahyu Ardiansyah (35) warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, selain mengamankan pengedar petugas juga mengamankan seorang wanita yang diduga pengguna narkoba.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip besar berisi shabu, 2 plastik klip kecil berisi shabu, 14 plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 buah pipet runcing, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 75.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. 

“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan penggerebekan serta penangkapan,” ungkap AKP Ismail Pane.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka pengedar, Heri Ismadi dan Wahyu Ardiansyah, mengakui perbuatan mereka. Sementara itu, seorang wanita yang turut diamankan dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

 “Wanita tersebut saat ini masih kami tahan sebagai pengguna, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan terhadap kedua tersangka pengedar,” tambah AKP Ismail Pane.

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan meminta dukungan serta kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.”pungkas nya. (Gito)
 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *