
Tanjungbalai- Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dalam satu lokasi di Jalan Pukat Ujung Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi yang dikonfirmasi membenarkan hal penangkapan kedua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
Tersangka yang diamankan yaitu MH Alias M, Lk, 46 tahun, Islam, Wiraswasta ,Jalan Pukat Lingkungan II Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai , Sumatera Utara dan DS Alias D, Lk, 52 tahun, Islam, Wiraswasta, Jalan Langgar Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai , Sumatera Utara.
“Barang bukti yang disita berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,16 gram, 1 (satu) lembar lakban warna kuning yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, Uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA F1 ZR, tanpa nomor polisi,” ujarnya
Ia menerangkan bahwa, pada hari Jum’at, tanggal 07 Februari 2025 sekitar Pukul 17.45 WIB Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis sabu di mana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya dua orang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis sabu.
Aktivitas jual beli di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pukat Ujung Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai
“Selanjutnya tim melakukan teknik undercover buy dengan langsung menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pukat Ujung Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” tambahnya.
Kemudian petugas yang menyamar langsung datang dan bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki diketahui a.n MH Alias M dan DS Alias D, kemudian petugas yang menyamar langsung memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 Gram dengan harga Rp. 800.000(delapan ratus ribu rupiah).
Kemudian laki-laki a.n MH Alias M menerima uang tersebut selanjutnya MH Alias M menyuruh DS Alias D untuk membeli kan narkotika jenis shabu dan menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada DS Alias D dan DS Alias D langsung mengambil uang tersebut langsung pergi keluar rumah untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA F1 ZR, tanpa nomor polisi.
Tidak berapa lama kemudian DS Alias D menyerahkan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban didalam plastik warna hitam kepada MH Alias M dan diterima langsung oleh MH Alias M, selanjutnya MH Alias M menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar.
Pada saat MH Alias M menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut, petugas kepolisian yang menyamar tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap MH Alias M sedangkan DS Alias D ditangkap dengan dibantu oleh tim opsnal lainnya.(Gito)