Agustus 7, 2026 1:46 am
9

Medan- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menuntaskan penyidikan kasus dugaan produksi dan peredaran konten pornografi. Berkas perkara beserta tersangka kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Medan Tembung. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial B.I. alias Z beserta sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, media penyimpanan digital, uang tunai hasil penjualan konten, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka diduga memproduksi dan memperjualbelikan konten bermuatan pornografi melalui media elektronik dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi.

Kasatreskrim Polrestabes Medan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk penyebaran konten pornografi di ruang digital.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan ruang digital dan menindak setiap pelaku yang memanfaatkan media elektronik untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media digital dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas berbagai bentuk kejahatan di ruang digital. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pelanggaran hukum,” ucapnya.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *