Tapanuli Utara- Satu Bulan lebih para kepala sekolah dilantik wakil Bupati Taput, sampai sekarang belum Terima Sk, Disinyalir karena banyak oknum Kepsek tidak memenuhi persyaratan dari Titipan Team sukses.
Satu bulan lebih sudah (30/4) Wakil Bupati Taput Dr Deni Parlindungan Lumbantoruan, M. Eng melantik 47 kepala sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP, sampai berita ini di kirim kemeja redaksi belum menerima SK pengangkatan secara tertib administrasi.
Disinyalir hal ini akibat beberapa oknum Kepala sekolah titipan para team sukses tidak memenuhi kriteria sebagai kepala sekolah, hal ini bisa terlihat dari jadi penelusuran Jurnalis Genews TV di kecamatan Siborong-borong. Belum satu bulan sejak dilantik kepala sekolah dimutasi lagi, dan mengangkat kepsek yg dinonjopkan jadi kepsek lagi, masih bulan yg sama kembali di mutasi sesuai sk saat dilantik, dan kepsek sebelumnya yg dikembalikan jadi guru, dimutasi lagi jadi kepsek ke sekolah yg lain. Hal ini terjadi menurut informasi yg beredar akibat intervensi team sukses, dimana titipan merasa terusik karena titipan atau keluarganya jadi non jop alias kembali ke jadi guru biasa.
Menyikapi hal ini, jurnalis Genews TV coba konfirmasi kepada Kadis Pendidikan Taput (4/6) Freddy Advent Panjaitan, terkait apa kendala sampai saat ini para kepsek belum menerima SKnya, dan apakah para kepala sekolah tersebut sudah memenuhi persyaratan seperti memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah)?
Freddy mengkonfirmasi, melalui saluran WA: “menunggu para Kepala sekolah datang ke kantor amang, dan sudah kita hubungi, dan terkait NUKS tidak satu persyaratan lagi,” membalas konfirmasi dari Genews TV.
Menyikapi hal ini, Kadis Pendidikan mungkin kurang paham karena baru sebulan jadi kadis, terkait Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, yg secara eksplisit memang tidak mewajibkan lagi calon kepsek memiliki NUKS, sesuai dgan Permendikbudristek No. 40/2021 sebelumnya, tetapi sesuai aturan Permendikdasmen No. 7/2025 Pasal 1 Ayat 4 secara eksplisit menekankan para calon kepsek hars melalui pelatihan bakal kepsek.
Begitu juga diatur di psl 2 dan 3.
Dan aturan ini juga dijelaskan lebih rinci dalam syarat jadi kepala sekolah di Pasal 7 yg menyebutkan, memiliki ijasah S1/D4 dari Perguruan Tinggi dan prodi yg terakreditasi, memiliki sertifikat Pendidikan, memiliki golongan sesuai aturan, memiliki jenjang jabatan, memiliki penilaian kinerja guru dgn predikat paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir, memiliki pengalaman manajerial 2 tahun di satuan Pendidikan atau organisasi Pendidikan lainnya sesuai ketentuan dan peraturan, tidak pernah dihukum displin sedang dan berat, tidak sdg tsk/tidak pernah jadi terpidana, usia paling tinggi 56 saat diberi penugasan, serta penandatanganan fakta integritas.
Dan bila mana tidak ada calon kepala sekolah sebagai yg dimaksud dgn syarat tersebut, maka bisa diangkat guru PNS dgn pangkat paling rendah penata 1 (golongan 3b) atau guru PPPK dgn pengalaman guru paling sedikit 4 tahun, dan hal ini bisa dilakukan harus melalui pemetaan data bakal kepala sekolah yg bersumber dari kementrian.
Dari aturan persyaratan tsb disinyalir banyak oknum kepsek yg dilantik yg tidak memenuhi persyaratan, untuk mengakomodir kepentingan ts maka dibuatlah para oknum tsb jadi PLT, seperti tidak memenuhi lagi persyaratan usia diangkatlah jadi PLT, belum memiliki sertifikasi, tunggu lulus sertifikasi dibuatlah jadi PLT seperti yg terjadi pada salah seorang istri pejabat di Siborongborong, sekarang sudah defenitif karena sudah lulus sertifikasi. (hentas)