Tebing Tinggi – Genews tv
Personil Satreskrim polres tebing tinggi membekuk salah seorang yang diduga Pelaku penganiayaan sehingga mengakibatkan korban Ade Riski Sembiring (18) meninggal dunia pada Minggu (17/07) dinihari.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jl. Kebun Link. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Samping pemakaman muslim pada Minggu pagi
Pelaku adalah remaja berinisial AF (19) yang ditangkap di rumah tempat tinggalnya di Jln Bakti Gg Bambu Runcing Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, pada (17/07) sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku ditangkap beserta barang bukti sepeda motor spin BK 6233 NAA yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
“Kejadian bermula ketika korban meminta rokok kepada pelaku, karena tidak terima rokok nya diminta, pelaku menghubungi teman teman nya, selanjutnya pelaku dan teman teman nya mendatangi korban dengan menggunakan 5 (lima) unit sepeda motor dengan masing masing berboncengan”. Jelas kasi humas polres tebing tinggi AKP Agus Arianto.
” Melihat pelaku datang bersama teman teman nya, korban dan teman korban lari dengan menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku mengejar korban dan pelaku menendang sepeda motor korban dengan menggunakan kaki kiri dan akibat dari itu korban bersenggolan dengan teman korban sehingga korban terjatuh menghantam trotoar jalan dan diduga terjadi benturan keras pada bagian kepala dan dada korban” Lanjut Agus
“setelah terjatuh, korban langsung di bawah ke rumah sakit dan setelah tiba di rumah sakit, langsung dilakukan penanganan pertama oleh pihak tim medis namun korban tidak dapat terselamatkan (meninggal dunia). Selanjutnya korban di bawah ke RS Bhayangkara Medan untuk di lakukan Autopsi”. Tutup Agus
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 353 ayat (3) KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
HeHa – Genews tv