September 3, 2026 1:19 am
6

Palangka Raya– Selama periode bulan Agustus, Bapas Palangka Raya menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan sebanyak 15 klien menjadi bahan pembahasan dalam sidang tersebut, mulai dari pendampingan pada tahap kepolisian, pembinaan awal, hingga proses integrasi. Senin 31/8/2026

Dalam perkara pidana Anak, PK mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak proses penyidikan atau tahap pra-adjudikasi, ajudikasi hingga post-ajudikasi. Apabila Anak harus menjalani pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), PK tetap berperan aktif dalam proses pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial. PK juga melakukan pendampingan dan pengawasan untuk membantu Anak kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat serta mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. 

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pembimbing Kemasyarakatan (PK) merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan proses peradilan dan pembinaan terhadap Anak berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak.” ujar Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus. 

Untuk itu, Sidang TPP ini dilaksanakan sebagai forum untuk membahas dan mempertimbangkan kondisi, latar belakang, serta kebutuhan masing-masing klien Anak dengan berdasarkan informasi dari hasil Litmas secara objektif dan bersama-sama. 

Dengan demikian, melalui Sidang TPP ini juga menjadi upaya dari Bapas Palangka Raya untuk terus memastikan bahwa setiap rekomendasi bagi Klien Anak tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga kondisi nyata dan kebutuhan klien Anak sebagai generasi penerus bangsa yang tentunya berkesempatan untuk memperbaiki diri dan melanjutkan masa depannya.

(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *