Mei 20, 2026 1:42 am
8

SIMALUNGUN | Sidang lanjutan perkara perdata nomor 184/Pdt.G/2025/PN Sim di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (19/5/2026), memanas. Kuasa hukum Tergugat IV (Mhd. Isya Danin), Jonson David Sibarani SH MH, secara resmi melayangkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) terhadap penggugat, Danu Dwi Hartanto, dan Tergugat I, Indra Gandi, dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil senilai lebih dari Rp5 miliar.
Gugatan balik ini dipicu oleh temuan fakta yang menunjukkan adanya dugaan skenario “penghadangan” terhadap hak pemenang lelang resmi.

Dalam keterangannya, Jonson David Sibarani membeberkan fakta yang sempat luput dari perhatian publik. “Kami menemukan bukti kuat bahwa penggugat (Danu Dwi Hartanto) dan pemilik lahan asal (Indra Gandi) memiliki hubungan kekerabatan sebagai paman dan ponakan. Fakta ini tidak diungkap sejak awal oleh penggugat dalam dalil gugatannya,” ujar Jonson saat ditemui awak media di PN Simalungun.

Menurut Jonson, hubungan kekerabatan ini menjadi kunci untuk membuktikan adanya iktikad buruk dalam upaya penguasaan lahan. Hal ini diduga sengaja dikonstruksikan sebagai sengketa perdata untuk membatalkan penguasaan lahan yang telah dimenangkan Mhd Isya Danin melalui mekanisme lelang negara di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Jonson juga menyoroti kejanggalan fatal pada akta sewa-menyewa lahan yang dijadikan alat bukti oleh penggugat. Berdasarkan data yang ia paparkan, lahan tersebut telah terikat Hak Tanggungan oleh pihak perbankan sejak tahun 2021.

“Secara nalar hukum, sangat janggal jika ada pihak yang berani menandatangani akta sewa-menyewa hingga belasan tahun di atas lahan yang statusnya jelas-jelas sedang dalam pengawasan bank karena kredit macet. Kami menduga akta sewa tersebut sengaja direkayasa untuk menciptakan kesan bahwa lahan tersebut masih memiliki beban hukum lain,” tegasnya.

Tindakan hukum berupa rekonvensi dengan nilai Rp5 miliar bukan sekadar angka. Jonson menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memulihkan hak kliennya yang terhambat dalam menguasai objek lahan yang telah dibeli secara sah dan lunas melalui proses lelang online KPKNL.

“Klien kami adalah pembeli beriktikad baik yang dilindungi oleh Undang-Undang. Kerugian yang dialami tidak hanya berupa nilai materiil, tetapi juga waktu yang tersita dan nama baik. Gugatan balik ini adalah hak bagi pihak tergugat yang merasa haknya dirugikan oleh perbuatan Penggugat dan pihak lainnya,” tambah Jonson.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut, Majelis Hakim telah memberikan ruang bagi pihak tergugat untuk menyusun materi pembuktian. Agenda sidang pekan depan dijadwalkan untuk penyerahan bukti surat tambahan dan pemeriksaan saksi fakta yang akan menguatkan dugaan adanya rekayasa perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan rekonvensi yang dilayangkan oleh pihak Tergugat IV. Publik kini menunggu apakah bukti-bukti yang dimiliki pihak pemenang lelang akan mampu mematahkan seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh keponakan terhadap paman tersebut di ruang sidang. (Ka Biro/Mansyur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *