Agustus 31, 2025 4:40 am
KDRT
FOTO PENGANIAYAAN SUAMI TERHADAP ISTRINYA

GENEWS.TV-Suami di Jember melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap istrinya di kandang sapi, mengundang perhatian warga setempat. Korban, Supiati (48), dari Dusun Krajan, Desa Glundengan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi sasaran suaminya, Toheri (51), yang menyekapnya di kandang sapi pada Kamis (7/3/2024).

Toheri tidak hanya menyekap, tetapi juga memukul Supiati dengan kayu, menyebabkan luka-luka parah di tubuhnya. Motif pelaku terungkap, dimana dia merasa tidak dihargai karena istri sering pergi tanpa pamit. Dia juga mencurigai adanya perselingkuhan.

Menurut Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief, pelaku merasa terluka karena istrinya pergi tanpa pamit, meninggalkan hutang, dan diduga berselingkuh. Hal ini membuatnya cemburu dan emosi. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan dan penyekapan sebagai bentuk ekspresi rasa sakit dan kecewa.

Supiati berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada tetangga setelah berhasil membuka ikatan. Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *