Oktober 5, 2024 2:11 pm

Riau — Genewstv

TAPUNG (KAMPAR/RIAU)
Memasuki hari ke enam setelah surat Somasi dari dari beberapa orang yang menjadi anggota KUD melalui Kantor Hukum Dr.Freddy Simanjuntak,SH.,MH & Rekan di layangkan kepada Pengurus KUD Mandiri Mojopahit Jaya Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, namun belum juga ada itikad baik dari pengurus KUD untuk memberikan jawaban.

Dr.Freddy Simanjuntak,SH.,MH selaku Kuasa Hukum dari beberapa orang anggota Koperasi yang tidak setuju atas kinerja Pengurus KUD Mandiri Mojopahit Jaya yang di duga menyalah gunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) meminta agar segera menyelesaikan permasalahan yang di alami oleh Klien nya, dan apabila tidak juga di balas dan di tanggapi maka kami akan melayangkan kembali surat Somasi yang kedua. Namun apabila Somasi yang kedua juga tidak di balas, maka kami pastikan akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta Instansi terkait lain nya ” tegas Dr.Freddy.

Sebagaimana di ketahui bahwa Dr.Freddy Simanjuntak,SH.,MH menerima Kuasa Khusus dari beberapa orang anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya yang tidak terima atas kinerja Pengurus KUD yang menitipkan Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka pada Safe Deposit Box Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang dan surat Somasi di masuk kan pada Kamis 16/06/2022.

Selang beberapa jam setelah surat Somasi di masukkan, pihak KUD langsung membagikan undangan kepada anggota KUD yang memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum Dr.Freddy Simanjuntak, SH.,MH. Adapun di dalam undangan tersebut di harap kan kepada anggota yang telah memberikan kuasa agar hadir pada hari Jum’at 17/06/2022 pada pukul 09 : 00 wib untuk Klarifikasi.

Dr. Freddy menyayangkan sikap dari Ketua dan Pengurus KUD yang melayangkan surat undangan kepada Klien nya. ” Klien saya kan sudah memberikan Kuasa, segala urusan klien menjadi urusan Kuasa Hukum, kenapa Pengurus KUD tidak memberikan undangan nya kepada Kuasa Hukum nya” lanjut Dr.Freddy.

Saat awak media Genewstv.id meminta di tunjuk kan surat undangan dari KUD Mandiri Mojopahit Jaya benar bahwa surat undangan tersebut di tujukan kepada Klien nya bukan kepada Kuasa Hukum nya.

Beberapa orang anggota KUD yang memberikan Kuasa mengatakan bahwa mereka tidak menghadiri undangan dari KUD tersebut, karena mereka telah memberikan kuasa kepada Pengacara nya, jadi kami merasa undangan tersebut salah alamat dan juga di dalam undangan acara nya Klarifikasi, apa yang harus kami Klarifikasi, seharusnya mereka meminta Klarifikasi kepada Kuasa Hukum kami ” ujar warga”.

Anggota KUD tersebut juga menyampaikan tidak transparan dan kurangnya keterbukaan dari pengurus KUD tentang pengelolaan dana hibah dari Pemerintah mulai Replanting hingga penanaman bibit Kelapa Sawit sehingga diduga telah terjadi penyelewengan dana Hibah bantuan dari Pemerintah yang sudah serahkan kepada KUD Mojopahit Jaya untuk peremajaan kebun plasma kelapa sawit milik anggota KUD.

bersambung
f.a/syr—genewstv.id

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *