Riau — Genews tv
Maka Polsek Tapung Hulu telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan No.16.A1.1/VI/2022/Reskrim tanggal 02 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Tapung Hulu AKP. ERA MAIFO, S.H, yang ditujukan kepada Pelapor / Saksi Korban MARCH GUSPATI ZIDUHU.GH,
yang isinya dari pihak Polsek Tapung Hulu akan terus memproses dan menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut, hal inipun di Apresiasi oleh Penasihat Hukum Media Opinews.com Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. seraya minta agar perkara ini diproses secara hukum yang profesional dan ditindak lanjuti sampai proses persidangan digelar oleh Pengadilan guna efek jera kepada para pelaku dan dalam kasus ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak semena-mena melecehkan profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahkan menjamin kebebasan jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, bukan justru dilecehkan, diintimidasi, menghina bahkan sampai mengancam si wartawan yang akan dibunuh oleh si pelaku (terlapor).
Untuk diketahui bahwa Media Opinews.com telah berbadan hukum resmi dan terdaftar di Kemenkumham RI, bukan media abal-abal, tegas Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H selaku pengacara.
Freddy juga menghimbau agar seluruh Wartawan lainnya bisa menahan diri dan bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan semoga berdasarkan Alat Bukti yang ada baik keterangan para saksi-saksi dan adanya bukti rekaman video pada saat kejadian, sehingga Penyidik Kepolisian diharapkan dapat meningkatkannya ke proses Penyidikan dan ada Tersangka sehingga penegakan supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi si Pencari Keadilan dapat tercapai, Tegas Freddy.
Syr — Genews tv