Batu Bara – Seorang pria residivis MTT (22 Thn) penduduk Gang Andil Dsn IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Nibung Hangus, menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan diduga baru selesai menggunakan narkoba jenis sabu.
MTT tak menduga bahwa aksinya terekam CCTV saat melakukan pembongkaran Masjid AL-MUKARRAM dijalan istana Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Berkat rekaman CCTV, MTT tak dapat berkutik ketika diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Ipda Christian Panggabean saat berada di Jalan Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Rabu (24/08/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, S.H.,M.H., Melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, Rabu (24/08/2022) Sekira Pukul 21.00 Wib membenarkan atas penangkapan tersangka Curat tersebut.
tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 148 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 23 Agustus 2022 dengan korban Mhd. Kholil (65) yang menjabat sebagai Ketua BKM Masjid AL-MUKARRAM.
Kasi Humas Menuturkan, Setelah membongkar gembok Mesjid menggunakan besi berleter S, Jumat (19/8/22) sekira pukul 04.00 Wib, tersangka menggondol 1 buah Kotak Infaq Masjid yang terbuat dari aluminium dan Kaca bermotif bunga, 1 buah Kotak Infaq Masjid yang terbuat dari papan berwarna hijau, 1 buah Topi pet merk Champion, 1 potong Kemeja dan 1 potong celana Jeans.
Berdasarkan laporan Ketua BKM Masjid AL-MUKARRAM, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dengan melaksanakan pemeriksaan/interogasi terhadap saksi-saksi, analisa CCTV dan barang bukti di TKP. Setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkan Mhd TT sebagai tersangka curat pembongkaran Masjid AL-MUKARRAM.
Selanjutnya Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib, personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi keberadaan tersangka Mhd TT sedang berada di Jalan Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram.
Atas informasi tersebut, Personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian Panggabean langsung meluncur ke lokasi dimaksud. Setiba di lokasi, personil melihat tersangka dan segera melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
Ketika digeledah, ditemukan sebuah kaca pirek yang berisikan sisa lekatan sabu dan kompeng yang terbuat dari pipet gelas air mineral dari kantong celana depan sebelah kiri tersangka.
“Selanjutnya tersangka yang mengaku melakukan pembongkaran Masjid dan menggondol kotak infak di bawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut”, tutup Kasi Humas Iptu RN Zebua.
(DS/Genewstv.id)