PERCUT SEI TUAN – Genewstv.id
Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, atas perintah dari Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol. M Agus Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu. J Simamora berhasil menindak lanjuti keluhan masyarakat di Jalan Beringin Pasar 7, Pinggir Rel, Desa Bandar Kliipa, Kecamatan Percut Sei Tuan tentang adanya praktek perjudian tembak ikan, Minggu (03/12/2023) sekira pukul 06:45 WIB.
Penindakan tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu. J Simamora dan Ipda. Junaidi Karo Sekali yang langsung mengumpulkan Anggota dengan segera dan bergerak menyisir4 lokasi sekaligus yaitu di Gang Melati 1, Melati, Gang Puyuh dan Gang Kuini.
” Jadi pada saat penyisiran 4 lokasi tersebut di Gang Melati 5, kita mendapatkan sejumlah orang berhamburan dan saat kita dekati di sana di dapati 1 unit meja tembak ikan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Kata dia lagi, kemudian meja tembak ikan tersebut langsung di bawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk di jadikan barang bukti.
” Saya atas nama Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol. M Agus Setiawan menghimbau pada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa pun agar memberikan informasi pada kami, melalui nomor pengaduan masyarakat yang sudah kita sebarkan,” pungkas Iptu. J Simamora.
Reporter : Wagiono Ardiansyah