Oktober 5, 2024 12:55 pm

Batu Bara, walaupun pelarian sampai keluar provinsi namun langkah Tinjak (25) warga Kutacane Kec. Mardinding Kabupaten Karo harus terhenti ditangan petugas Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Tinjak dijemput Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara dari tempat pelariannya di Simpang SP1. Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Rabu (27/7/22).

Penjemputan pemuda asal Kabupaten Karo ini terkait kasus dugaan penggelapan sepeda motor, helm dan satu buah Handphone.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP JH Tarigan, SH melalui Kasi Hunas Iptu Arianto Sitorus, SH membenarkan penjemputan tersangka.

Hal itu berawal Rabu (22/7/22) sekira pukul 21.30 WIB di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, pelapor M Tamba mendapat telepon dari saksi yang memberitahukan bahwa Tinjak yang membawa sepeda motor milik Tamba belum kembali ke kantor.

Merasa curiga Tamba langsung mendatangi kantor dan melacak posisi Tinjak melalui nomor Handphone. Dalam pelacakan tersebut Tinjak terpantau berada di Prapat Kabupaten Simalugun.

Bermodal lacakan tersebut, Tamba bersama saksi langsung melakukan pengejaran ke lokasi. Sempat melihat Tinjak membawa sepeda motor milik Tamba namun Tinjak berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian itu Tamba kehilangan 1 Unit Sepeda motor merek Honda Verza warna hitam BK 3229 VBQ, 1unit Handpohe merek Samsung, 1 buah Helm merek LTD serta uang tunai sebesar Rp. 1.500.000.

Karena mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 18.000.000, Tamba
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Lima hari kasus itu dilaporkan, Tim Opsnal Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Iptu Jimmy Sitorus, SH melakukan penyelidikan dan akhirnya mengendus keberadaan Tinjak di Simpang SP1. Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung Kabupaten Kampar.

Tim meluncur ke lokasi dan Tinjak yang belakangan diketahui merupakan seorang karyawan koperasi tersebut ditangkap saat sedang mengendarai Sepeda Motor merk Honda Verza warna Hitam BK 3229 VBQ menuju ke suatu Ram Sawit. Selanjutnya tersangka Tinjak dibawa ke Polres Batu Bara.

Atas kasus tersebut Tinjak berikut barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Honda Verza warna Hitam BK 3229 VBQ diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ds — Genewstv

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *