Batu Bara – Team Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medang Deras Batu Bara berhasil meringkus PS (34) warga Dusun Damai Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
PS diringkus karena dugaan pencurian jetor (alat pertanian) dikebun sawit milik Tomson Saragi di Dusun Sei Periuk Desa Duria Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Medang Deras AKP M Syafi’i melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, Kamis (28/7/2022) memberkan hal tersebut. Disebutkan, tersangka diringkus di Dusun Utama Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Rabu (27/7/2022).
RN Zebua menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban Tomson Saragi bersama dua rekannya mengetahui jetor miliknya yang semula berada dikebun sawitnya telah hilang dicuri orang, Jumat (3/6/2022).
Setelah kehilangan korban bersama rekannya melakukan pencarian diseputaran Dusun Damai Desa Durian Kecamatan Medang Deras, setelah melakukan pencarian korban menemukan jetor miliknya berada di rumah EN. Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan polisi di Polsek Medang Deras.
Menyikapi laporan korban, Kapolsek Medang Deras AKP M Syafi’i menugaskan Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Aiptu Frans Santoso melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka pelaku pencurian tersebut.
Rabu 27 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wib, personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras memperoleh informasi tersangka pelaku pencurian jetor milik Tomson Saragi dan diketahui keberadaan tersangka di Dusun Utama Desa Durian Kecamatan Medang Deras.
Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung meluncur ke lokasi dmaksud dan melihat tersangka sedang duduk-duduk. Tim Opsnal langsung medatangi tersagka dan meringkusnya tanpa perlawanan.
“Selanjutnya tersangka PS diboyong ke Mapolsek Medang Deras guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua
Ds —Genewstv