Juni 3, 2026 1:52 am
12

Jakarta- Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Dr. Maruli Siahaan, menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang diselenggarakan pada Selasa, 2 Juni 2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta.

Rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan RUU HPI yang bertujuan membangun landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mengatur hubungan hukum perdata yang mengandung unsur asing. Dalam forum tersebut, Pansus DPR RI menerima berbagai masukan dari kalangan praktisi hukum guna memastikan substansi RUU mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan hubungan hukum internasional yang semakin kompleks.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Maruli Siahaan memberikan perhatian khusus terhadap berbagai tantangan yang selama ini dihadapi para advokat ketika menangani perkara perdata lintas negara. Kepada perwakilan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang hadir dalam rapat, Maruli mengajukan sejumlah pertanyaan strategis terkait hambatan yang paling sering muncul dalam praktik hukum perdata internasional.

Dr. Maruli Siahaan mempertanyakan bagaimana AAI melihat persoalan paling mendesak yang selama ini dihadapi advokat ketika menangani perkara perdata yang melibatkan unsur asing. Menurutnya, pengalaman para praktisi hukum sangat penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan norma-norma yang akan diatur dalam RUU HPI.

Selain itu, ia juga menanyakan apakah tantangan terbesar yang dihadapi para advokat saat ini lebih banyak berkaitan dengan penentuan hukum yang berlaku (choice of law), penentuan yurisdiksi atau pengadilan yang berwenang, atau justru pelaksanaan putusan pengadilan lintas negara yang sering kali menghadapi berbagai kendala dalam implementasinya.

Menurut Dr. Maruli, pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa RUU HPI tidak hanya menjadi regulasi yang bersifat teoritis dan normatif, tetapi juga mampu memberikan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang dihadapi para pencari keadilan dan praktisi hukum di lapangan.

“Pembentukan RUU Hukum Perdata Internasional harus berangkat dari kebutuhan riil yang dihadapi masyarakat dan praktisi hukum. Jangan sampai undang-undang yang kita hasilkan hanya menjadi norma di atas kertas, tetapi tidak mampu menjawab persoalan yang selama ini muncul dalam praktik,” ujar Dr. Maruli dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan bahwa perkembangan globalisasi, meningkatnya transaksi lintas negara, perkawinan campuran, investasi asing, hingga sengketa kontrak internasional menuntut Indonesia memiliki regulasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum yang memadai bagi seluruh pihak yang terlibat.

Melalui pembahasan yang komprehensif dan partisipatif, Pansus DPR RI berharap RUU Hukum Perdata Internasional dapat menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat sistem hukum nasional sekaligus menjawab tantangan hubungan hukum perdata di era global.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *