Mei 6, 2026 4:07 pm
2

Pematangsiantar, Rabu 06 Mei 2026- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BARA HATI Indonesia melakukan audiensi langsung dengan pihak Bea Cukai Pematangsiantar di kantor Bea Cukai, guna mempertanyakan keseriusan pengawasan dan penindakan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal, minuman keras ilegal, hingga dugaan peredaran barang ilegal lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Pematangsiantar.

Dalam audiensi tersebut, pihak Bea Cukai diwakili oleh Humas Imron dan Eliezer Tarigan. Sementara dari DPP BARA HATI Indonesia hadir langsung Ketua Umum Rikkot Damanik, Sekretaris Umum Hunter D. Samosir, Bendahara Umum Ricardo Lumbanraja, Advokat Erni Juniria Harefa SH MH, Ruth Angelia Gusar SH, Pondang Hasibuan SH MH, Bidang Media dan Publikasi Sam Hadi Purba, serta Bidang Organisasi Bobby Sihite.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Bea Cukai mengakui keterbatasan personel menjadi salah satu hambatan utama dalam pengawasan. Disebutkan bahwa jumlah personel aktif hanya sekitar 85 orang untuk mengawasi 7 wilayah kerja, meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Toba, Samosir, Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat.

Selain itu, pihak Bea Cukai juga mengaku minimnya informasi dari lapangan menjadi salah satu faktor lemahnya pengungkapan peredaran barang ilegal.

Namun pernyataan tersebut justru mendapat sorotan keras dari DPP BARA HATI Indonesia. Dalam audiensi, BARA HATI menilai lemahnya pengawasan tidak dapat terus dijadikan alasan di tengah maraknya peredaran rokok ilegal dan miras ilegal yang masih mudah ditemukan di lapangan.

Bahkan berdasarkan data laporan Bea Cukai tahun 2025 hingga Quartal I Tahun 2026, angka kerugian negara yang berhasil diselamatkan disebut hanya berkisar Rp1,4 miliar untuk seluruh 7 wilayah kerja. Angka tersebut dinilai sangat minim dibanding luas wilayah pengawasan dan tingginya dugaan aktivitas peredaran ilegal.

Ketua Umum DPP BARA HATI Indonesia, Rikkot Damanik, secara tegas meminta Bea Cukai menunjukkan keseriusan nyata dalam pemberantasan barang ilegal.

“Jangan sampai keterbatasan personel dijadikan alasan pembiaran. Negara dirugikan, masyarakat dirusak oleh peredaran ilegal, sementara penindakan terlihat minim. Kami ingin langkah konkret, bukan sekadar penjelasan normatif,” tegas Rikkot Damanik.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh tim advokat DPP BARA HATI Indonesia, yakni Pondang Hasibuan SH MH, Erni Juniria Harefa SH MH, dan Ruth Angelia Gusar SH, yang mendesak agar dalam waktu maksimal tiga minggu pasca audiensi terdapat langkah nyata, tindakan tegas, dan upaya preventif dari Bea Cukai terhadap peredaran ilegal di wilayah kerja mereka.

“Jika tidak ada tindakan nyata, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan,” tegas pihak advokat dalam audiensi.

Dalam sesi diskusi, Sekretaris Umum Hunter D. Samosir juga mempertanyakan secara langsung lokasi usaha atau toko yang legal di Kota Pematangsiantar. Dalam jawaban singkat pihak Bea Cukai, disebutkan beberapa nama usaha seperti Toko Raru, Gundaling, dan Anda Karaoke.

Sementara itu, Bendahara Umum Ricardo Lumbanraja mempertanyakan kontribusi pajak cukai dari PT STTC. Dalam penjelasan Bea Cukai disampaikan bahwa pajak cukai perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp400 miliar per tahun, meskipun masih terdapat berbagai komponen potongan pajak lainnya dari angka tersebut.

Bidang Organisasi DPP BARA HATI Indonesia, Bobby Sihite, dalam audiensi juga menegaskan kesiapan organisasinya untuk membantu pihak Bea Cukai dalam membongkar jaringan bandar ilegal apabila diperlukan.

“Kalau memang serius memberantas ilegal, kami siap membantu memberikan informasi dan mendukung pengungkapan di lapangan,” tegas Bobby Sihite.

Di akhir audiensi, Bidang Media dan Publikasi DPP BARA HATI Indonesia, Sam Hadi Purba, menegaskan bahwa seluruh hasil audiensi akan disampaikan kepada publik dan insan media sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dukungan nyata terhadap pemberantasan barang ilegal.

BARA HATI Indonesia menilai bahwa persoalan rokok ilegal dan miras ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi telah menyangkut penyelamatan penerimaan negara, integritas pengawasan, serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan pengawasan cukai. (sigiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *