September 11, 2024 5:16 am

Kampar Riau—GenewsTv.
Terkait langkah program Pemerintah untuk Replanting (Peremajaan Sawit Rakyat) plasma Transmigrasi milik warga masyarakat yang di berikan pemerintah berupa dana hibah (Psr) sebesar Rp 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) untuk dua hektar untuk meringankan beban Masyarakat KUD Mandiri Mojopahit jaya tersebut melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan RI. Namun sebaliknya justru pengurus koperasi menyusahkan bahkan sampai mengintimidasi anggota nya tersebut dalam pembiayaan Replanting.

Dari informasi yang telah kami dapatkan dari warga yang tidak Mau di tuliskan namanya melalui awak media GenewsTv., Koperasi Mandiri Mojopahit Jaya, telah menerima dana hibah melalui Bank Bri Agro Pekanbaru Riau tersebut Sebesar Rp 25.000.000.000 (Dua puluh lima milyar Rupiah) sejak tahun 2019 namun dana tersebut baru di pergunakan tahun 2021, dengan arti kata dana tersebut telah mengendap di Bank Bri Agro selama lebih kurang dua tahun ada apa….?.

Awak media Genewstv. pernah berdialog dengan beberapa warga, sebelumnya mereka pernah ikut dalam hal untuk pengajuan dana Hibah (PSR), namun setelah dana tersebut di kucurkan, pihak pengurus KUD meminta kepada anggota supaya menyerahkan SHM yang asli sebagai jaminan, sehingga anggota anggota tersebut mengajukan beberapa persyaratan dan pernyataan, akan tetapi pihak KUD menolak dengan berbagai alasan.

Pihak anggota yang tidak ikut dalam hal replanting (PSR) namun dana telah di kucurkan, anggota bertanya dikemanakan dana tersebut… ?

Dalam fakta di lapangan awak media pernah mengecek ternyata masih banyak yang belum di tumbang, dalam arti kata mereka mengelola sendiri menggunakan dana pribadi bukan dana Hibah.

Keterangan dari salah satu Ketua Kelompok menyatakan bahwa tidak pernah mendapatkan nilai perhitungan pembiayaan yang nyata dari pengurus KUD nya, baik itu RAB atau biaya tambahan di luar dana hibah. menurut keterangan Ketua Kelompok tersebut, dia hanya di suruh oleh pengurus KUD untuk mengumpulkan surat asli Sertifikat Hak Milik (SHM) anggota nya.

Menurut keterangan salah seorang yang mengaku sebagai Karyawan PTPN V Kebun Sei Galuh bermarga Sihite yang bertemu di kantor KUD Mojopahit jaya, sewaktu menyerahkan Somasi kedua dan terakhir, pada hari kamis tgl 29 juni 2022 jam 14.00 wib bahwa PTPN V sebagai Mitra KUD Mandiri Mojopahit jaya.

Masih menurut keterangan dari Sihite, jumlah yang di Replanting lebih kurang 879 hektar dan sudah tertanam, dalam pelaksanaan pekerjaan nya di alihkan ke pihak ke 3 ( tiga).
namun menurut dari RAB yang di tanda tangani oleh pengurus KUD dan di ketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar tertera hanya 391,5 hektar

Jika pihak PTPN V sebagai mitra KUD Mandiri Mojopahit Jaya, kenapa adalagi pihak ketiganya, apakah PTPN V tidak sanggup mengerjakan nya atau ada kongkalingkong nya. Sungguh aneh dan miris dalam hal ini, kalau pekerjanya di alihkan ke pihak lain untuk apa bermitra ke Ptpn V” tegas pengacara senior Dr. Freddy.

Bukan itu saja di duga pengurus KUD juga telah menyalah gunakan Sertifikat SHM milik anggota nya yang mana sewaktu Sertifikat di serahkan sebagai Agunan Perbankan, namun ternyata disimpan di Safe Deposit Box Bank Riau Kepri Cabang bangkinang.

Yang lebih janggal nya lagi di dalam perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box dengan Bank Riau Kepri Bangkinang tidak dicantumkan apa barang yang disimpan di dalam box tersebut, karena didalam perjanjian pihak Bank juga tidak berhak tau apa isi didalam box dan juga barang di simpan didalam box bersumber dari pribadi yang menyewa box, Jika barang yang disimpan didalam Safe Deposit Box adalah barang berharga Milik KUD, seharusnya atas nama Koperasi Mandiri Mojopahit Jaya, kenapa ini bisa jadi barang pribadi

Dan juga lagi pun dana hibah tersebut seharusnya masih mencukupi, namun berdasarkan data dan fakta serta informasi yang kami dapatkan bahwa Masyarakat telah terhutang senilai lebih kurang Rp 13 899.609 untuk dua hektar di dua tahap pekerjaan (P1,P2).

Selanjutnya sampai perawatan tiga tahun (P3) sesuai dengan RAB, anggota KUD terhutang Rp 60 000 000 (Enam puluh juta Rupiah) sampai perawatan tiga tahun belum termasuk bunga Bank sesuai dengan Rekapitulasi anggaran (RAB) di luar dana Hibah dari Pemerintah.

Biaya membangun kebun saat ini mencapai Rp.50 juta hingga Rp.65 juta sampai P3 atau tanaman menghasilkan, Jika warga telah terhutang sebesar Rp.60.juta sampai perawatan tiga tahun (P3), di tambah Rp.50.juta maka perkapling nya menghabiskan biaya Rp.110.juta dengan rincian per Hektar Rp.55.juta.

Pihak pengurus KUD selama ini juga tidak pernah memberikan informasi langsung, rencana kerja, neraca pembiayaan anggaran pekerjaan atau konfirmasi baik secara lisan atau secara tertulis terlebih dahulu ke pada anggota KUD, yang kami minta itu masih sebatas kewajaran karena biaya itu kami juga yang akan membayarnya, seharusnya disampaikan ataupun di adakan rapat anggota dan pengurus” tutur salah satu anggota.

Di tambah lagi dengan bibit sawit yang di tanam juga tidak sesuatu dengan yang di inginkan, jika bibit seperti ini yang di tanam besar kemungkinan akan gagal panen, jika pun bisa di panen namun TBS yang di hasilkan tidak sesuatu dengan umur sawit.
maka dari itu warga pun bertanya tanya apakah bibit yang di beli KUD bibit yang bersertifikat atau tidak dan dimana mereka membelinya karena jika di lihat dari bibit di tanam Hingga sekarang masih berwarna kuning.

Karena sudah tidak adanya rasa kepercayaan anggota KUD terhadap Pengurus dan juga tidak transparan serta ketidak sesuaian yang diharapkan ,maka beberapa anggota melakukan tindakan Untuk Menuntut Pengurus koperasi (KUD) untuk mengembalikan Sertifikatnya (SHM).
ikut atau tidak nya klien saya sebagai anggota KUD hak seseorang, bukan bisa di paksa oleh Pengurus KUD” tegas pengacara senior dan juga Ketua GRANAT Riau.

syr/f.a—genewstv.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *