Batu bara, Kepala Kejaksanan Negeri Kabupaten Batu Bara, Amru E Siregar, SH.,MH Gelar Press Release diruang kerjanya Terkait Penyerahan Uang pengganti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bos T.A 2018 di Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam Kabupaten Batu Bara yang dilakukan oleh Terpidana Khairiah, S.Pd.,Selasa (12-Juli-2022).
Amru E Siregar, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara yang di dampingi Kasi Pidsus Jacksen Pandiangan, S.H, Kasi Intel Doni Irwansyah Harahap, S.H dan beberapa Kasi lainnya menerangkan Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 12 Juli 2022 telah dilaksanakan eksekusi terhadap Uang Pengganti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bos TA. 2018 di Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam Kabupaten Batu Bara yang dilakukan oleh Terpidana Khairiah, S.Pd,
Amru menambahkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :2260/ K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022 dimana Terpidana dihukum dengan Pidana selama 2 (dua) tahun Penjara dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat(1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan dan disetor sebesar Rp. 244.050.910,- (dua ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) untuk dikembalikan ke Kas Negara”. Tutup Amru
Silvia lubis — Genewstv