Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis shabu, Jumat 12 April 2024. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Supriadi (52), seorang warga Kelurahan Tanjung Mulia.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Supriadi berawal dari informasi yang diterima dari warga terkait adanya peredaran narkoba di Gang Sekata Tanjung Mulia.
“Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu M. Sirait, SH., MH., bersama anggota langsung melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan,” ungkap Kompol P.S. Simbolon.
Dari hasil penggrebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka Supriadi beserta barang bukti berupa 1 plasstik klip sedang berisi shabu, 2 plastik klip kecil berisi shabu, 1 buah ponsel, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
Penangkapan ini merupakan upaya Polsek Medan Labuhan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.(Gito)