Desember 7, 2024 6:33 pm

Pekanbaru — GenewsTv. – Kombes Pol Johaneswan Widjanarko, Kabid Propam Polda Riau membenarkan bahwa Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP.Eko Wimpiyanto Hardjito diperiksa di Mapolda Riau. Ia diperiksa buntut dari kericuhan saat aksi demo Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (F SPPP), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang menggelar aksi di pintu masuk PT. Karya Samo Mas (PT. KSM) di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yang berakhir Ricuh pada Senin (30/5/2022).

“Ya (Kapolres Rokan Hulu) diperiksa ” kata Kombes.Pol Johanes Setiawan Widjanarko, kepada Media ,Selasa malam 7 Juni, 2022 melalui pesan aplikasi whatsappnya.

Hal itu dikatakan Kombes.Pol Johanes menjawab pertanyaan soal pemeriksaan Kapolres Rohul terkait demo buruh pada Senin, 30 Juni 2022 kemarin.

Namun Kombes.Pol Johanes belum merinci kapan pemeriksaan itu dilakukan.
Dan juga berapa orang yang diperiksa selain Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito.

Sebelumnya dikabarkan Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Kapolres Rohul dipecat.

Menurut Sugeng, aparat keamanan Polres Rokan Hulu sangat arogan dengan melempar dari truk  dan mencekik peserta demo dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI).

“IPW menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh Polres Rokan Hulu dalam penanganan aksi demo pada hari Senin (30 Mei 2022) siang tersebut sehingga, Kapolres Rokan Hulu AKBP.Eko Wimpiyanto Hardjito harus dicopot ”,jelas Sugeng pada tanggal 3 Juni 2022 kepada sejumlah Awak Media.

Lagi diterangkannya, perbuatan yang dilakukan oleh pihak aparat Polres Rokan Hulu Provinsi Riau itu sangat bertentangan dengan pasal 28 E ayat 3 dan pasal 28 F UUD 1945, Pasal 15 dan 25 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri

Disamping itu ungkap Sugeng, Polres Rokan Hulu telah melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Kemudian juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
seperti dikutip dari sejumlah awak media

Syr — Genews tv

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *