Tebing Tinggi – Genews tv
SatResNarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua orang pria, SO Alias Usup (38), warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara. Pada hari rabu (08/06/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa di gerbang tol Tebing tinggi desa paya bagas, kec tebing tinggi kabupaten serdang bedagai diduga ada seseorang yang memiliki atau membawa narkotika jenis ganja.
Kemudian personil Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggu AKP Maruli Simanjorang, SH dan Kanit Reskrim Ipda Jhon R.Pelawi SH beserta personil Sat Narkoba langsung merespon cepat informasi dari masyarakat tersebut dengan melaksanakan penyelidikan dan penindakan.
Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku, setelah itu personil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) karung goni yang didalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja dari dalam mobil yang ditumpangi oleh Usup, kemudian setelah itu dilakukan introgasi terhadap Usup terkait barang bukti ganja tersebut dan dirinya menerangkan bahwa ganja tersebut akan di antarkan ke Kabupaten Batu Bara kepada saudara Ucok.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya dilakukan UNDER COVER DELIVERY oleh Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama dengan pelaku Usup gerak capat berangkat ke kab batu bara untuk melakukan penangkapan terhadap Saudara Ucok
saat setelah sampai di Kab. Batu Bara Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menelpon saudara Ucok untuk bertransaksi menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut dan saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Ucok dengan cara menyamar sebagai kurir (UNDER COVER DELIVERY) saat menerima narkotika jenis ganja yang di tunggu pelaku UCOK di Pinggir Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kec. Talawi Kab. Batu Bara,
Dan saat itu juga ditemukan barang bukti dari sdra UCOK berupa 1 (satu) unit handphone merek nokia dan uang Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) yang merupakan uang upah pembayaran pengantaran narkotika jenis ganja tersebut.
selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, Kedua pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HeHa – Genews tv