
Tebingtinggi|Genewstv.id
Satlantas Polres Tebing Tinggi jelaskan cara penanganan Tilang di pada Sabtu(22/06/2024).
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP.Agnis Juwita.,S.I.k.M.M.,M.Si. menerangkan tentang penanganan pelanggaran tilang yang mana diberikan No.BRIVA TILANG oleh petugas,selanjut nya pelanggar lalu lintas membayar sendiri Briva tilang ke loket pembayaran yang telah ditentukan keberadaannya.
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi juga menghimbau masyarakat dengan cara mudah dapat membayar pelanggaran Briva Tilang seperti di Alfamart,Indomaret,atau ATM BRI.
Lalu pelanggar kembali ke petugas beserta barang bukti yang di tilang di kembalikan ke petugas dan menyerahkan kemasyarakat pelanggar lalu lintas yang terkena tilang,ucap Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi.
Berdasarkan Undang- Undang bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,pihak Kepolisian akan memberlakukan sanksi tilang terhadap para pelanggar berupa proses pengambilan kendaraan serta akan melibatkan bukti hasil sidang tersebut dan pembayaran denda di Pengadilan, serta pembayaran melalui di aplikasi E-Tilang dimana yang menentukan denda tilang BRIVA itu bukan kita petugas, melainkan aplikasi E-Tilang sesuai dengan berapa pasal yang dilanggar oleh si pelanggar lalu lintas itu.
Adapun setelah melakukan pembayaran denda tilang, si pemilik yang akan mengambil kendaraannya terlebih dahulu harus menunjukkan sekaligus menyerahkan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK juga BPKB pada petugas,jelasnya.
Sementara dari pantauan Awak Media untuk motor yang terjaring knalpot brong oleh Satlantas Polres Tebing Tinggi harus membawa serta knalpot standartnya yang sesuai keluaran pabrikan.
Diakhir penjelasannya Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi berharap pada masyarakat agar mengetahui tentang masalah denda tilang yang sudah tertera di aplikasi E.Tilang di Briva bahwa itu bukan dari kita,melainkan petugas Aplikasi E-Tilang sesuai dengan beberapa pasal yang di langgar oleh si pelanggar,pungkasnya.
(Tim)