Pekanbaru— Terkait pengancaman dan pelecehan Profesi Wartawan yang terjadi di PTPN V Kebun Trantam Afd.V di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Pimpinan media Opsinews telah memberikan Kuasa penuh Kepada Dr.Freddy Simanjuntak SH,MH, guna menindaklanjuti kasus tersebut. Penyerahan kuasa hukum inipun langsung dikantor Advotkad yang beralamat dijalan Pelapa No 3, Kelurahan Labuh Baru Timur Kota Pekanbaru pada Rabu (18/05/22).
Sebelumnya seperti yang disampaikan pada sejumlah Awak Media dugaan pengancaman itu berawal saat wartawan Opsnews.com melakukan investigasi dilapangan terkait informasi dari warga masyarakat yang diduga sering terjadi pemangkasan buah sawit masyarakat di dalam Areal PTPN.V Kebun Trantam Afd V yang diduga dilakukan oleh para oknum karyawannya.
Informasi akan pemangkasan buah sawit yang telah merugikan masyarakat ini sudah berlangsung cukup lama dan terus dibiarkan.
Namun dengan kedatangan wartawan para oknum-oknum “maling kecil” inipun merasa terusik sehingga terjadi hal diluar dugaan yaitu berupa pengancaman terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya ini.
Freddy Simanjutak SH, MH, selaku kuasa hukum Jurnalis mengatakan, “kita telah menerima kuasa dari Pimpinan Umum Media Opsinews.com,
atas kasus Pengancaman dan pelecehan Profesi Wartawan yang diduga dilakukan oleh Doni, Rikson Samori dan Dongora yang tak lain adalah oknum karyawan PTPN.V Kebun Trantam, Afd V. Persoalan inipun kita akan telusuri sampai keakar-akarnya dan kita menduga dalam hal pemangkasan buah sawit masyarakat tersebut kuat dugaan ada keterlibatan para pengawas di PTPN.V kebun Trantam Afd.V”.
“Mustahil mereka tidak mengetahui akan permainan pemangkasan buah sawit ini, apa lagi hal ini sudah cukup lama berlangsung,jelasnya perbuatan ini sangat kita sesalkan dan disayangkan kenapa bisa terjadi apalagi soal kerugian serta telah melukai hati Insan Pers juga melecehakan Profesi Wartawan di seluruh Indonesia.” Ujar Freddy Simanjuntak.
“Wartawan yang ada di Negara Republik Indonesia ini dilindungi oleh Undang -Undang, bahkan menjamin kebebasan jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, bukan dilecehkan atau di intimandasi,tugas dan fungsinya selaku jurnalis seperti yang tertera dalam Undang -Undang Pers No. 40 Tahun.1999. Dapat diketahui salah satunya Media Opsinews.com.telah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham dengan No.AHU dan bukan media abal abal.” tegas Simanjuntak.
Advokat Jurnalis inipun berharap kasus seperti ini jangan terulang lagi kepada wartawan .
Dia juga akan meminta pihak yang berwajib dalam hal ini untuk segera menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya,
bagi pihak PTPN.V Kebun Trantam selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dapat memberikan sangsi tegas bagi oknum Karyawannya yang terlibat,”pungkasnya.
Dalam kasus disampaikan kepada seluruh wartawan agar dapat tenang dan jangan terprovokasi, mari kita serahkan dan percayakan tindakan hukumnya kepada pihak penegak hukum yaitu Kepolisian agar dapat cepat memprosesnya.
Saya ebagai Pimpinan Umum (PU) Media Opsinews.com, mengatakan semua permasalahan ini telah diserahkan kepada Kuasa Hukum kita untuk menindaklanjutinya.
Kita berharap agar kasus Pengancaman dan pelecehan profesi wartawan tersebutpun bisa diproses dengan seadil- adilnya,”ucap S.N Nasution.
(SYR – Genewstv)