Juni 16, 2026 1:11 pm
3

Jakarta- Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komnas Perempuan, yang dilaksanakan pada 15 Juni 2026 di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta.

Rapat tersebut membahas arah penguatan kelembagaan dan efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung perlindungan hak asasi manusia serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Maruli Siahaan menekankan bahwa tambahan anggaran yang diberikan kepada lembaga negara harus diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan tidak hanya memperkuat aspek administratif kelembagaan.

Kepada Komnas HAM, Dr. Maruli menyampaikan bahwa tambahan anggaran perlu diprioritaskan untuk memperkuat layanan pengaduan masyarakat, pemantauan, mediasi, serta penanganan perkara hak asasi manusia di daerah.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan akses yang cepat dan mudah terhadap mekanisme perlindungan hak, terutama bagi kelompok yang mengalami hambatan dalam memperoleh keadilan.

Dr. Maruli juga menyoroti pentingnya penguatan enam sekretariat Komnas HAM di tingkat provinsi sebagai garda terdepan pelayanan publik dan pintu awal masyarakat dalam mencari perlindungan dan penyelesaian persoalan hak.

“Penguatan kapasitas layanan di daerah harus menjadi prioritas karena di situlah masyarakat pertama kali mencari akses keadilan dan perlindungan atas hak-haknya,” ujar Dr. Maruli dalam rapat.

Lebih lanjut, ia mendorong agar fokus penggunaan anggaran diarahkan pada penanganan kasus-kasus konkret yang selama ini menjadi perhatian publik, seperti konflik agraria, dugaan kekerasan oleh aparat, pelanggaran hak kelompok rentan, serta sengketa masyarakat dengan korporasi.

Menurut Dr. Maruli, orientasi tersebut penting agar tambahan anggaran tidak hanya memperkuat kelembagaan secara internal, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap pemulihan hak korban dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Selain itu, kepada Komnas Perempuan, Dr. Maruli Siahaan menyampaikan bahwa tambahan anggaran perlu difokuskan pada penguatan layanan pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan.

Ia menilai bahwa akses terhadap perlindungan korban di daerah masih menjadi tantangan yang harus segera diperbaiki melalui penguatan jejaring layanan.

“Korban di daerah membutuhkan akses yang cepat terhadap pengaduan, rujukan, pendampingan, hingga pemulihan. Karena itu, penguatan jejaring layanan di daerah harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Dr. Maruli juga mendorong penguatan anggaran program yang bersifat substantif, terutama untuk pemantauan kasus, penyusunan rekomendasi kebijakan, pemberian amicus curiae, serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis data dan bukti.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan dukungan operasional dasar dan kesejahteraan sumber daya manusia yang berada di garis depan pelayanan.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa kebutuhan dasar operasional dan dukungan terhadap tenaga penerima aduan maupun analis kasus tetap terjaga karena mereka memiliki peran sentral dalam perlindungan korban.

Dr. Maruli juga mendorong percepatan pembangunan sistem pengaduan dan data terintegrasi agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan secara lebih transparan, cepat, terukur, dan akuntabel.

Rapat Dengar Pendapat ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI untuk memastikan bahwa penguatan anggaran dan program kerja lembaga negara benar-benar diarahkan untuk memperluas akses keadilan, mempercepat perlindungan korban, serta meningkatkan kualitas layanan publik di bidang hak asasi manusia.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *