Juni 16, 2026 1:09 pm
4

Jakarta- Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diselenggarakan pada 15 Juni 2026 di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta.

Rapat tersebut membahas arah kebijakan program dan kebutuhan anggaran dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban, serta memastikan layanan yang diberikan dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan efektif.

Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli Siahaan menegaskan bahwa tambahan anggaran yang diajukan LPSK harus diprioritaskan pada layanan inti perlindungan saksi dan korban, bukan semata pada penguatan aspek operasional kelembagaan.

Menurut Dr. Maruli, kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan hukum dan pemulihan korban terus meningkat sehingga anggaran yang tersedia harus benar-benar diarahkan pada layanan yang memberikan dampak langsung.

“Saya mendorong agar tambahan anggaran LPSK diprioritaskan pada layanan inti yang langsung dirasakan masyarakat, bukan hanya dukungan operasional. Yang terpenting adalah memastikan korban dan saksi memperoleh perlindungan secara cepat, tepat, dan menyeluruh,” ujar Dr. Maruli dalam rapat.

Dr. Maruli menyoroti data kebutuhan tambahan anggaran yang diajukan LPSK untuk layanan penerimaan dan penelaahan permohonan yang mencapai Rp32,87 miliar.

Tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung target layanan, antara lain 12.000 layanan penerimaan dan verifikasi permohonan, 7.000 layanan investigasi serta asesmen medis dan psikologis, 5.000 layanan penilaian ganti rugi restitusi dan kompensasi, 200 layanan perlindungan proaktif, serta 200 layanan perlindungan darurat.

Selain itu, Maruli juga menyoroti kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp108,59 miliar untuk penguatan layanan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban.

Program tersebut mencakup target layanan berupa bantuan medis bagi 1.434 orang, bantuan psikologis untuk 1.016 orang, bantuan psikososial kepada 1.055 orang, fasilitasi restitusi bagi 6.691 orang, serta perlindungan fisik terhadap 237 orang.

Menurut Dr. Maruli, angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan perlindungan korban tidak dapat dipenuhi hanya dengan penguatan administrasi, melainkan memerlukan dukungan nyata terhadap layanan substantif yang langsung menyentuh masyarakat.

Selain aspek layanan, Dr. Maruli juga memberikan perhatian terhadap perlunya memperkuat kehadiran LPSK di daerah melalui pengembangan kantor perwakilan dan pos layanan.

Secara khusus, ia mendorong penguatan Kantor Perwakilan LPSK Medan, mengingat wilayah kerjanya mencakup Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, yang memiliki cakupan pelayanan cukup luas.

Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli Siahaan menyoroti usulan tambahan anggaran sebesar Rp29 miliar untuk penguatan layanan kantor perwakilan dan pos layanan, termasuk untuk wilayah Yogyakarta sebesar Rp4,5 miliar, Medan sebesar Rp5,25 miliar, dan Jawa Tengah sebesar Rp5 miliar, dengan target peningkatan layanan pada masing-masing wilayah.

Menurutnya, penguatan layanan daerah sangat penting agar masyarakat tidak harus bergantung sepenuhnya pada layanan pusat di Jakarta.

“Korban dan saksi harus dapat memperoleh perlindungan secara cepat di daerahnya masing-masing, terutama untuk kasus yang membutuhkan respons segera seperti perlindungan darurat, pendampingan hukum, bantuan medis, hingga pemulihan psikologis,” tegas Maruli.

Ia menambahkan bahwa penguatan kantor perwakilan akan mempercepat akses layanan sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum.

Rapat Dengar Pendapat ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI untuk memastikan penguatan anggaran LPSK benar-benar diarahkan pada perluasan akses perlindungan, pemulihan hak korban, dan peningkatan kualitas layanan publik di bidang perlindungan saksi dan korban.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *