Jakarta- Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri rapat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam rangka pembahasan Ketentuan Jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, yang diselenggarakan pada 21 Juli 2026 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan terhadap penyempurnaan RUU Hak Cipta, khususnya terkait pengaturan karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital, platform media, dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Maruli Siahaan menyampaikan bahwa pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta merupakan langkah yang patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum bagi insan pers sekaligus menjawab tantangan perkembangan ekosistem digital.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Pengakuan terhadap karya jurnalistik harus dibangun dengan konstruksi hukum yang tepat. Jangan sampai fakta yang menjadi kepentingan publik justru dimonopoli, terjadi tumpang tindih hak atas objek yang sama, atau seluruh nilai ekonomi karya jurnalistik hanya terpusat pada perusahaan pers tanpa memberikan perlindungan yang adil kepada para jurnalis sebagai pencipta karya,” ujar Dr. Maruli.
Menurut Dr. Maruli, draf RUU Hak Cipta masih memerlukan penyempurnaan pada sejumlah aspek mendasar. Ia menilai perlunya kejelasan mengenai definisi karya jurnalistik, pemisahan antara rezim hak cipta dan hak terkait, pengaturan masa pelindungan, pengecualian penggunaan karya, harmonisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, pengaturan mengenai pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), hingga tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ia menekankan bahwa pembentuk undang-undang perlu merumuskan model perlindungan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi pencipta dengan kepentingan publik dalam memperoleh informasi.
Menurutnya, regulasi harus memberikan perlindungan yang kuat terhadap praktik pengambilan, reproduksi, dan monetisasi konten jurnalistik secara sistematis tanpa izin. Di sisi lain, aturan tersebut juga harus tetap membuka ruang bagi praktik-praktik yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem informasi, seperti penggunaan hyperlink, kutipan secara wajar (fair quotation), pemanfaatan nonkomersial, kegiatan riset, pendidikan, preservasi arsip, serta arus informasi yang menjadi hak masyarakat.
Lebih lanjut, Dr. Maruli menegaskan bahwa arah kebijakan RUU Hak Cipta seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembentukan mekanisme pungutan baru, tetapi harus mampu menciptakan ekosistem jurnalisme yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Ia menilai regulasi tersebut harus menjamin pembagian manfaat ekonomi yang proporsional kepada jurnalis sebagai pencipta karya, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pers, platform digital, dan pengembang teknologi, sekaligus tetap menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Orientasi utama RUU Hak Cipta harus membangun ekosistem jurnalisme yang berkelanjutan. Regulasi ini harus memberikan perlindungan yang adil kepada jurnalis, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku industri dan platform digital, namun tetap mempertahankan kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berkualitas,” tegas Dr. Maruli.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan RUU Hak Cipta dapat menjadi instrumen hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, serta memperkuat ekosistem pers nasional tanpa mengurangi kebebasan berekspresi dan akses masyarakat terhadap informasi.
(Al)