Juli 23, 2026 3:16 am
9

Belawan– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan saudara kandung di Pasar 8 Helvetia, Gang Swadaya Banjaran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DA (36) dan R (27). Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu.

Dari tangan tersangka DA, petugas menyita satu buah dompet berisi satu paket plastik klip sedang berisi sabu, dua ball plastik klip kosong, satu buah dompet warna hitam, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Sementara dari tersangka R, petugas mengamankan satu kotak rokok kaleng yang berisi tiga paket plastik klip kecil berisi sabu, satu kotak rokok merek Magnum Hitam, serta satu buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi skop.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut dipastikan kebenarannya, personel langsung melakukan penggerebekan. Awalnya petugas berhasil mengamankan tersangka R yang saat itu sedang menunggu pembeli narkotika. Dari hasil interogasi, R mengaku memperoleh sabu tersebut dari abang kandungnya, yakni tersangka DA. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DA beserta barang bukti,” jelas AKP A.R. Riza.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat kami harapkan agar pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. (Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *