Batu Bara – Satuan Reskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang Pria WN (35) penduduk Link II Aek Loba Pekan Kec.Aek Kuasan.Kab. Asahan yang di duga melakukan penggelapan sepeda motor, Senin (25/07/2022).

Kasat Reskrimum AKP. J.H Tarigan, S.H., melalui Kasi Humas Iptu R.N. Zebua saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, Zebua membeberkan bahwa kejadian tersebut terjadi diwarung makan milik Nurul Assyqin di Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Jum’at 01 April 2022 sekira pukul 14.00 Wib.

Zebua menerangkan kronologi bermula saat pelapor (Nurul Assyqin) berada diwarung miliknya dan didatangi seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya hendak makan, setelah makan laki-laki tersebut meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan menjemput temannya yang sedang sholat, kemudian pelapor (pemilik warung) meminjamkan sepeda motor miliknya merek Honda Beat warna merah BK 4230 OAA nomor rangka : MH1JFD118DK047895, nomor mesin : JFD1E-1049601, dan setelah dipinjam laki-laki tersebut tidak kunjung kembali.
Setelah korban membuat laporan resmi LP /B /522/VII/2022/SPKT /Res Batu Bara 22 Juli 2022 , Polres Batu Bara tidak tinggal diam dan bertindak cepat, Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 12.00 Wib, Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Ipda Wahidin, S.H., melakukan penangkapan WN yang diduga Pelaku Penggelapan yg terjadi di Dsn. III Ds. Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu bara, lalu kemudian WN dibawa ke Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ds — Genewstv