Desember 6, 2024 3:07 pm

Pekanbaru –bertempat di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (23/5/2022) pagi, Gubernur Riau ( H.Syamsuar.M.Si ) mengambil sumpah Jabatan dan melantik Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru ( Muflihul,S.STP.,M.Ap ) dan Pejabat (PJ) Bupati Kampar ( Dr.H Kamsol ).

Penunjukan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1223 dan 131.14-1222 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar.

Usai pengambilan sumpah dan melantik Pejabat dua Daerah tersebut, Gubernur Riau menitipkan sejumlah tugas penting.

Ada beberapa tugas yang harus menjadi perhatian Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar. Pertama, sama-sama agar segera menggesa penyerapan APBD tahun 2022″.

Kedua, secara spesifik, Pj. Wali Kota Pekanbaru diminta agar memprioritaskan penanganan banjir di kota yang harus segera dituntaskan, termasuk juga sampah, kebersihan kota, perbaikan jalan yang rusak, terutama di lokasi proyek IPAL dan SPAM, trotoar, fasilitas lampu penerangan jalan, Pembenahan pasar yang berada dalam kota yang masih dalam keadaan kumuh.

“Ketiga, Insentif TPP Aparatur Sipil Negara agar dibayar 12 Bulan, honor RT RW dan Ketua LPM agar dibayar kembali, uang insentif Nakes belum dibayar tahun 2021 agar segera dibayarkan,” kata Gubri

Untuk Penjabat Bupati Kampar, diminta untuk segera tuntaskan perbaikan jalan lingkungan yang rusak, penanganan banjir di Kota Bangkinang, Perbaikan Masjid Islamic Center Bangkinang, serta perluasan Istana Kampa.

Kemudian, percepatan pembangunan daerah yang masih tertinggal dan terisolir, seperti Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Tapung Hulu, Tapung Hilir, Koto Kampar Hulu.

Ketiga, segera laksanakan pembayaran Insentif TPP Aparatur Sipil Negara , insentif Ninik Mamak dan Insentif Guru MDA.

Keempat, agar segera diselesaikan persoalan kebun sawit rakyat dan koperasi dengan PTPN V, ganti rugi tanah jalan tol, serta permasalahan tanah adat.

Kelima, Pj Bupati Kampar harus bertempat tinggal di Rumah Dinas Jabatan Bupati Kampar di Bangkinang.

“Kami yakin apabila hal-hal tersebut diatas dapat saudara-saudara wujudkan, maka semua agenda yang menjadi prioritas pembangunan dan tuntutan masyarakat saat ini dapat terlaksana dengan baik, sebagaimana yang kita harapkan,” lanjut Gubri.

Untuk jadwal pelantikan kedua Pejabat Kepala Daerah yang awalnya dijadwalkan pada hari Minggu, sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ), 22 Mei, namun diundur menjadi hari ini Senin (23/5/2022).

(FA – Genewstv)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *