Belawan – Entah apa penyebabnya Poltak Silitonga sebagai Kasie Trantib di Kantor Kecamatan Medan Belawan berani melarang salah seorang awak media Pers L P Sitinjak sebagai wartawan di Media Online MajalahCEO.Id yang berkantor pusat di Jalan Kali Besar Timur No. 4 Lantai 2 Taman Sari Kota Tua Jakarta Barat, saat masuk ke ruang aula Kecamatan Medan Belawan ingin meliput  kegiatan pelantikan 123 kepala lingkungan dari enam (6) kelurahan di Kecamatan Medan Belawan Jalan Cimanuk, Jumat (20/5/2022), pagi hari.

Pada saat yang sama ada dua kegiatan pertama di ruang aula Pelantikan 123 Kepala Lingkungan yang Lulus sesuai dengan Perwal Walikota 21 tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Calon Kepala Lingkungan, dan tepat dihalaman Kantor Kecamatan juga terjadi unjukrasa masyarakat Lingkungan 10 Kelurahan Belawan Bahari menolak atas Kepling terpilih pada Jumat (20/5/2022) pagi hari.

Untuk tidak menambah permasalahan di kantor Kecamatan Medan Belawan, awak media LP Sitinjak pun dengan tertib mengikuti aturan yang dibuat Poltak Silitonga.

Untuk mempertegas masalah ini bersama Sugito awak media dari Suara Medan meminta kejelasan secara langsung kepada Poltak Silitonga.

Berdasarkan konfirmasi yang diterima larangan tersebut berdasarkan perintah dari Lurah Belawan I yaitu Lukmanul Hakim.

Tidak senang dengan cara Poltak Silitonga melalui Whatsapp pada Camat Medan Belawan Subhan Fajri Hasibuan membalas “boleh bang disini ada bang Ivan dari BPC, masuk saja bang”, balas Subhan Fajri Hasibuan melalui Whatsappnya.

Poltak Silitonga tetap bertahan dengan perintah Lukmanul Hakim sebagai Lurah Bekawan I, bukan tunduk kepada perintah Camat Medan Belawan Subhan Fajri Hasibuan.

Saat dikonfirmasi didepan ruang Camat mengatakan “saya sebagai Camat di Kecamatan Medan Belawan tidak ada memerintahkan larangan kepada awak pers dan masyarakat ingin bertemu dengan saya, apalagi dengan adanya kegiatan ini, karena pers merupakan mitra.

*Saya tidak pernah melarang awak pers atau pun masyarakat yang ingin bertamu dengan saya”, kata Subhan Fajri Hasibuan.

Ketika dikonfirmasi oleh rekan media, LP Sitinjak sembari mengenang kejadian tadi “saya kaget dan sangat terkejut ketika dilarang saat meliput, padahal saya sudah sering meliput disini, tapi karena situasi rame, saya pun tidak mau ribut, lucu kalau diingat seharusnya Poltak Silitonga lebih tunduk sama Camat daripada sama Lurah Belawan I”, ceritanya.

LP Sitinjak berharap Poltak Silitonga dipindahkan, dan kepada Lukmanul Hakim dicopot karena kesewenangannya terhadap jabatan hingga melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999  pasal 18 ayat 1 “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

(Gito – Genewtv)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top