Tebing Tinggi – Genews tv

Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga yang berinisial DI alias Dewi (46) diduga penjual sabu sabu di Jl. Danau Singkarak Perumahan Merbau Permai Indah Lk. I Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Pada Rabu (01/06/2022) pukul 10.00 WIB.

Dewi ditangkap di Jl. Danau Singkarak Perumahan Merbau Permai Indah Lk. I Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya didepan rumahnya.

Dewi ditangkap dengan 11 (sebelas) paket plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,44 gram berat bersih 4,16 gram, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih dan 1 (satu) buah plastik bekas makanan merek Gery warna cokelat

Setelah diintrogasi dewi mengaku bahwa benar barang haram tersebut miliknya

Selanjutnya personel membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing tinggi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

HeHa – Genews tv

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top