Batam –Genews tv
Senin, 6 Juni 2022, dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saya kembali mempertanyakan kinerja pemerintah mengawal penerimaan negara dari aktivitas korporasi dalam pemanfaatan hutan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan hutan 2020 tercatat mencapai Rp 1,9 triliun. Dari sektor tambang sebesar Rp 1,8 triliun dan non tambang sebesar Rp 37 milyar.
Banyak operasi perusahaan tambang dan non tambang yang memanfaatkan kawasan hutan memperoleh keuntungan yang besar.
Saya mengingatkan KLHK agar memastikan aspek keadilan antara keuntungan dan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan penerimaan negara.
KLHK harus mengawal korporasi yang mendapat izin pemanfaatan hutan dapat secara maksimal melakukan kewajiban rehabilitasi dan secara proporsional menunaikan kewajiban sebagai wajib bayar.
Saya juga menegaskan hal yang sama dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemarin.
Harus ada kebijakan yang proporsional antara pemanfaatan sumber daya laut oleh korporasi dengan besaran penerimaan negara dari pemanfaatan tersebut.
Ini adalah hal yang sangat prinsip, karena merupakan perwujudan dari Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, ayat 2:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Fahmi — Genews tv