September 10, 2024 7:31 am

Batu Bara – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara Gelar Seminar Hukum Restorative Justice di Aula Kantor Bupati Batu Bara tepatnya di Jl. Perintis Kemerdekaan, Lima Puluh Kota, Kec. Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Rabu (13-Juli-2022).

Kegiatan Seminar Restorarive Justice digelar dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, dimana seminar dipimpin langsung oleh Amru E Siregar, SH.,MH selaku Kapala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara dan di dampingi Dony Irwansyah Harahap, S.H, selaku Kasi Intel dan Dian Affandi Panjaitan, S.H selaku Kasi Pidum dimana kegiatan seminar tersebur turut dihadiri beberapa tamu undangan dari pimpinan/perwakilan Perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Batu Bara.

Dony Irwansyah, S.H selaku Kasi Intel saat memberikan materi mengenai Restorative Justice menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ), “Beberapa syarat itu antara lain persoalan hukum tersebut bukanlah pengulangan atau merupakan kasus pertama kali, pelaku juga baru pertama kali melakukan. Kemudian ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun dan jika muncul kerugian itu tidak lebih dari tiga juta rupiah. Dalam penyelesaiannya juga harus melibatkan beberapa pihak seperti tersangka atau pelaku, korban, keluarga tersangka atau pelaku dan keluarga korban serta tokoh masyarakat serta tidak ada paksaan penyelesaian perkara,”

Dalam sesi tanya jawab, Khairul Anwar salah satu perwakilan perusahaan yang diundang dalam kegiatan seminar mengatakan, kami sangat antusias dengan adanya kegiatan seminar yg di gelar Kejari Batu Bara

Anwar menambahkan, pemaparan materi dan penjelasan yg disampaikan pihak kejaksaan sangat mudah dimengerti, dan menambah pengetahuan kami selaku perwakilan perusahaan serta kedepannya ridho yang juga salah satu tamu undangan berharap Resorative Justice ini dapat di realisasikan dengan kepastian hukum yang tetap.

Silvia —- Genewstv

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *