Batu Bara – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara Berhasil Menunjukkan dan membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Batu Bara hadir ditengah masyarakat untuk
memberikan keadilan dan kepastian hukum ditengah masyarakat melalui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, Senin(22/08/2022).
Melalui Press Release Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara Amru E Siregar, SH.,MH menuturkan, Pada tanggal 04 Agustus 2022 sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara sudah melakukan upaya mediasi terhadap 3 tersangka Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan korbannya
Dan sekira pukul 15.00 WIB ketiga tersangka yaitu Aminah, Era Fazira Tanjung, Eka Rahmadani berikut korbannya Muhrisdayanti yang disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dian Panjaitan, SH, Jaksa Penuntut Umum I Cosman Oktaniel Girsang, SH., Jaksa Penuntut Umum II Alvin Adianto, SH., Penyidik Polres Batu Bara, Kepala Desa Bandar Rahman, Kepala Dusun Bogak dan pada pertemuan tersebut diperoleh perdamaian dengan syarat : Mengganti uang pengobatan korban sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Amru E Siregar juga menambahkan, kini korban sudah memaafkan perbuatan para tersangka dan tidak menuntut para tersangka ke ranah hukum.Semoga dengan pelaksanaan Restorative Justice pada hari ini para Tersangka dapat diterima
kembali di masyarakat dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya. Pungkas Amru
DS/Genewstv.id