Maret 22, 2025 3:26 pm

Batam – Kecamatan Nongsa di sulap menjadi gudang kegiatan ilegal oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab , aneh nya lagi dinas terkait Seakan melemah dan tutup mata atas kegiatan tersebut. senin,(14/02/2025)

Banyak nya kegiatan ilegal di Kecamatan Nongsa seperti : penambangan pasir di Kelurahan Sambau dan Kelurahan Batu Besar yang sampai saat ini masih berjalan.

Lucu nya kegiatan ini sudah berjalan bertahun – tahun tanpa ada tindakan dari BP Batam maupun instansi terkait serta aparat keamanan , jika di perhitungan kan sudah banyak kerugian negara khususnya Pemerintahan Kota Batam di akibatkan aktifitas ilegal ini.

Salah satu warga berinisial R yang tinggal di Kecamatan Nongsa mengatakan dirinya sangat menyesali bisa terjadinya kegiatan ilegal ini tanpa ada tindakan tegas dari Pimpinan BP Batam maupun Instansi terkait serta aparat keamanan.

“Padahal sudah banyak media yang memberitakan aktivitas – aktivitas ilegal ini bang , akan tetapi tak pernah ada tanggapan dari pemangku kebijakan dalam arti nya BP Batam atau Walikota Batam,” ungkap R

Selain itu ada warga juga menambahkan banyak akibat – akibat yang sangat merugikan ditimbulkan dari kegiatan ilegal ini , selain kerugian negara atau pemerintah ditambah lagi lalu lintas truck ataupun lori yang mengangkut pasir ini menimbulkan debu, dimana bisa membuat pernapasan warga setempat menjadi sesak , sedangkan aktifitas ini berjalan terus menerus.

Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Namun kenyataannya tindak penambangan pasir tanpa izin produksi masih terjadi di wilayah hukum Kepolisian (Polsek) Nongsa dan juga dekat dengan Mako Polda Kepri.

Diharapkan instansi terkait dan Aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku atau oknum yang dengan sengaja melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin tersebut.

Sementara itu awak media sudah mencoba mengkonfirmasi salah satu kegiatan ilegal di Kecamatan Nongsa ini ke instansi seperti BP Batam , Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Kehutanan, akan tetapi sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban serta tindakan keras yang dilakukan atas kegiatan ilegal ini. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *